Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tanah Rencong menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Bireuen. Masing-masing pihak sedang menandatangani MoU (Foto/Ist)
Bireuen - Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen Bekerja Sama Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tanah Rencong yang beralamat di Kecamatan Kota Juang, pada Rabu (12/01/2022) kemarin menandatangani naskah kerjasama bantuan hukum gratis untuk orang miskin.
Kepada wartawan kemarin, Kepala Pengadilan Negeri Bireuen Rosnainah, SH,.MH mengatakan kerjasama ini merupakan anjuran dan aturan yang berlaku. Adapun proses seleksi dibuka melalui website Pengadilan Negeri Bireuen, yakni dari penerimaan berkas, wawancara hingga pengumuman kelulusan.
"Dengan adanya kerjasama bantuan hukum untuk orang miskin, maka kami dari Pengadilan Negeri Bireuen bekerjasama dengan LBH Keadilan Tanah Rencong untuk mendampingi orang miskin yang bermasalah dengan hukum ketika mengikuti proses sidang, semua biaya gratis," sebut Rosnainah.
Sementara itu, Direktur LBH Keadilan Tanah Reucong M Ari Syahputra, SH menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bireuen yang sudah mempercayai LBH Keadilan Tanah Rencong untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.
"Kami LBH Keadilan Tanah Rencong tetap fokus membantu orang miskin yang bermasalah dengan hukum, Tanpa Ada intervensi dari pihak manapun. Karena semua kita sama di mata hukum," Pungkas mantan Kabid Hukum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Bireuen ini.
Adapun lenanda tanganan Kerjasama (MOU) Pengadilan Negeri Bireuen Dengan LBH Keadilan Tanah Rencong berlangsung di Aula Sidang Pengadilan Negeri Bireuen dan dihadiri oleh Lembaga dan sejumlah tamu lainnya. [Hamdani]