Iklan

terkini

Di Aceh Utara, Dua Pelaku Pemerkosaan Disertai Pemerasan Ditangkap Polisi

Redaksi
Kamis, Oktober 28, 2021, 17:57 WIB Last Updated 2021-10-28T10:57:19Z
Dua pelaku pemerkosaan yang ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Utara (Foto/M. Jafar Peunteut)

Aceh Utara - Personil Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yakni Sy (32) dan Fl (27). Menurut keterangan otoritas kepolisian setempat dalam konferensi pers di depan Gedung Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (28/10/2021), mereka berdua diduga melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan. Dua pelaku tersebut ditangkap dalam pengungkapan dua kasus laporan dan lokasi yang  berbeda.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus pertama yang diungkap yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Sy (32) sebanyak 10 kali.

Korban Rd (17) merupakan kenalan tersangka Sy yang berkenalan melalui medsos  dan mengatakan bahwa awal mula kejadian tersebut bermula saat tersangka Sy menyuruh korban untuk menemuinya di ladang coklat di daerah Kecamatan Cot Girek dan setibanya di sana, tersangka Sy langsung menarik tubuh korban dengan cara paksa dan dilakukanlah pemerkosaan.

"Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan mengancam  korban jika ia tidak menuruti kemauannya maka akan diberitahukan kepada keluarga korban bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri hingga keluarga korban malu," kata Riza Faisal.

Tambah Riza Faisal, ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, tersangka Sy berjanji akan bertanggung jawab dengan bujuk rayu bahwa akan dinikahi dengan mahar 10 Mayam emas dan uang tunai sejumlah 10 juta rupiah.

"Aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban selaku pelapor saat ibu korban kehilangan korban dari rumahnya, kemudian keluarga korban dan masyarakat setempat mencari  keberadaan korban lalu mereka ditemukan  di kebun coklat yang tidak jauh dari rumah korban, Saat itu korban mengakui perbuatan tersangka yang harus menuruti nafsu tersangka ditempat itu dengan kejadian yang berulang sebanyak 10 kali"ujar kasat Reskrim.

Kemudian ibu korban selaku pelapor membawa pulang korban dengan kondisi yang trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, kasus Tindak pidana yang dilakukan oleh Fl (27) yaitu  pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di kecamatan yang sama (Cot Girek) namun di lokasi dan waktu yang berbeda.

Fl (27)  ditangkap  melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban Um (19) dan dikenakan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.

"Kasus tindak pidana ini terjadi  pada bulan Januari 2021 yang bermula saat tersangka FL yang sedang bekerja Di TKP meminta korban Um untuk membawakan makanan," tutur Riza Faisal.

Tambah Riza Faisal lagi, setelah menelpon korban, tersangka menyembunyikan HP tersangka dalam keadaan merekam video, Setibanya korban sampai di TKP, Tersangka memberikan segelas Air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.

"Selanjutnya Tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut," ungkap Riza Faisal.

"Setelahnya sadar dalam dua jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang, setelah korban pulang dan tersangka berhasil merekam video tersebut, tersangka memberitahukan rekaman tersebut dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 3.300.000,," tambahnya.

Lanjutnya Kasat Reskrim lagi, tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan, dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka, dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

"Tak terima dinodai, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi," tutup kasat Reskrim. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Di Aceh Utara, Dua Pelaku Pemerkosaan Disertai Pemerasan Ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan