Iklan

terkini

Napoleon: "Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku"

Redaksi
Senin, September 20, 2021, 14:19 WIB Last Updated 2021-09-20T07:19:47Z

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaperte (foto/suara.com)

Jakarta - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaperte mengaku siap menanggung risiko terkait dugaan penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Seperti yang dikutip media ini dari laman Jakarta.suara.com Senin, (20/9/2021). Kasus Napoleon aniaya Mugammad Kece telah dilaporkan korban pada 26 Agustus 2021 lalu dengan nomor LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim.

Melalui surat terbuka, Napoleon menjelaskan kasus penganiayaan terhadap M Kece alias Muhammad Kosman di dalam Rutan Bareskrim.

Napoleon mengungkapkan, motifnya aniaya Muhammad Kece karena tidak mau agama Islam dinistakan oleh yang bersangkutan.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam suratnya, Minggu (19/9/2021) kemarin.

Napoleon juga menilai konten yang disebarkan Muhammad Kece di media sosial sangat berbahaya bagi keberagaman bangsa Indonesia.

"Perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," ucapnya.

Napoleon juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten Muhammad Kece di media yang menurutnya "telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu."

Meski begitu, Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Muhammad Kace di tahanan.

"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," tutup surat Napoleon.

Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Sementara Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. [Hamdani/jakarta.suara.com]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Napoleon: "Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku"

Terkini

Topik Populer

Iklan