Oleh: Mahran Mazidi*)
Aceh pernah belajar dengan cara paling pahit: menghitung korban dari gelombang tsunami 2004. Saat itu, metode pendataan bencana masih sederhana dan cenderung “kasar”: hitung rumah yang rata, catat desa yang hilang, identifikasi korban yang terbawa arus. Pola kerusakan pun jelas. Wilayah pesisir porak-poranda, sementara pedalaman relatif aman.
Namun dua dekade berlalu, Aceh kembali diuji oleh bencana, kali ini dalam bentuk banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejak November 2025 hingga Januari 2026. Tragisnya, bencana kali ini tidak hanya menghantam satu wilayah, tetapi menyebar luas di 18 kabupaten/kota, mulai dari Aceh Barat hingga Gayo Lues di kawasan pegunungan tengah. Masalahnya, aparatur pemerintah tampaknya masih memakai “kacamata tsunami” untuk membaca bencana banjir.
Akibatnya jelas: data kacau, korban tak terdata secara utuh, dan bantuan tersendat bahkan sebelum sampai ke tangan masyarakat.
Pendataan Bencana yang Salah Arah
Yang membuat persoalan ini lebih mengkhawatirkan adalah bahwa kekacauan data bukan semata-mata soal keterbatasan petugas lapangan atau gangguan teknis. Persoalannya lebih fundamental: kesalahan acuan dalam sistem pendataan.
Sebagian pemerintah daerah dan relawan masih terbiasa menggunakan pola pendataan tsunami, bencana yang bersifat terpusat, kerusakannya masif, dan relatif mudah diverifikasi karena terjadi di ruang sempit. Padahal banjir bandang Aceh 2025 justru menyebar luas, menciptakan ribuan titik pengungsian, memutus akses antarwilayah, dan merusak infrastruktur di lokasi-lokasi terpencil yang sulit dijangkau.
Tercatat ada sekitar 2.174 titik pengungsian, serta lebih dari 400 titik gangguan listrik. Ini menandakan bahwa medan bencana jauh lebih kompleks dibanding tsunami 2004. Memaksa metode tsunami bekerja pada bencana banjir seperti ini sama saja seperti menggunakan peta jalan kaki untuk mengendalikan pesawat terbang.
Angka yang Turun, Rumah yang “Hilang”
Kegagalan metode ini dapat dilihat secara nyata dalam anomali data.
Di Aceh Utara misalnya, pada 30 November 2025, tercatat 32.545 unit rumah terdampak. Namun hanya lima hari kemudian, pada 5 Desember 2025, angka itu turun drastis menjadi 27.099 unit. Selisih 5.446 unit rumah seakan “menghilang” begitu saja dari laporan resmi.
Sementara itu, kategori rumah rusak berat melonjak dari 3.970 menjadi 11.516 unit, di saat kategori rusak sedang malah merosot tajam.
Ini bukan sekadar salah input atau kekeliruan administrasi biasa. Ini indikasi kuat bahwa petugas lapangan kebingungan dalam menentukan kategori kerusakan. Mereka tidak memiliki parameter yang sesuai dengan karakter banjir bandang, yang merendam, mengikis fondasi, merusak perlahan, dan meninggalkan kerusakan yang sering tidak langsung terlihat.
Jika tsunami menghancurkan secara instan, banjir menghancurkan secara bertahap. Namun sayangnya, instrumen pendataannya masih diperlakukan sama.
Bantuan Tersendat, Rakyat Menunggu dalam Lapar
Yang paling menyedihkan dari kekacauan data adalah dampaknya terhadap keadilan distribusi bantuan.
Dana bantuan presiden sebesar Rp4 miliar dan dana dari Menteri Keuangan sebesar Rp20 miliar untuk Kota Subulussalam dilaporkan sudah cair sejak Desember 2025. Namun realisasi bantuan kepada masyarakat terhambat karena harus menunggu pengesahan APBK 2026.
Padahal regulasi BNPB menegaskan bantuan bencana harus disalurkan maksimal dalam waktu 72 jam.
Akibatnya fatal. Warga di daerah yang terisolasi seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, hingga Gayo Lues mengaku belum menerima bantuan memadai hingga pekan kedua bencana. Bahkan muncul laporan bahwa di Aceh Tengah, kondisi kelaparan mendorong warga menjarah toko.
Di titik ini, bencana tidak lagi hanya datang dari air dan longsor, tetapi juga dari birokrasi. Masyarakat menjadi korban dua kali: pertama oleh alam, kedua oleh sistem yang lambat dan tidak siap.
Pemerintah Mengakui, Tapi Solusi Masih Tertatih
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan pernyataan penting: “Tanpa data yang valid, kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak akan tepat sasaran.”
Pernyataan ini memang benar. Tetapi kalimat tersebut juga secara tidak langsung menjadi pengakuan bahwa data yang ada saat ini belum bisa dipercaya sepenuhnya.
Masalahnya, akar persoalan bukan hanya soal “data belum valid”. Akar persoalan terletak pada lemahnya koordinasi sistemik antara pusat dan daerah dalam menghadapi bencana yang menyebar luas.
Pakar BIG Dr. Belinda Arunarwati Margono mengingatkan bahwa komunikasi pusat dan daerah belum terbangun secara kuat, sehingga meskipun deteksi dini tersedia, bencana tetap tidak tertangani dengan baik. Artinya, Indonesia bukan hanya tertinggal dalam respons, tetapi juga dalam kesiapan sistem informasi kebencanaan.
Tsunami dan Banjir adalah Dua Monster Berbeda
Tsunami 2004 adalah tragedi besar yang menghancurkan wilayah dalam satu hentakan, terpusat di pesisir. Banjir bandang Aceh 2025 adalah tragedi yang lebih “licik”: menyiksa perlahan, menyebar ke ribuan sudut, memutus jalan, memutus sinyal, dan menutup akses bantuan.
Memaksa pendataan banjir memakai formulir tsunami sama saja seperti meminta dokter gigi mengoperasi jantung.
Jumlah gangguan listrik 422 titik, jauh dibanding tsunami yang hanya sekitar 8 titik gangguan menunjukkan kompleksitas bencana sekarang jauh lebih besar. Tidak masuk akal meminta petugas di wilayah pegunungan yang jalannya tertutup longsor dan sinyal hilang untuk melaporkan data dengan sistem yang sama seperti Banda Aceh tahun 2004.
Reformasi Pendataan: Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
Solusi sebenarnya tidak rumit, tetapi membutuhkan keberanian dan keseriusan.
Pemerintah perlu segera membedakan protokol pendataan berdasarkan karakter bencana: mana bencana yang terpusat seperti tsunami dan gempa, dan mana bencana yang menyebar luas seperti banjir bandang multi-kabupaten dan longsor massif.
Parameter kerusakan harus disederhanakan untuk daerah terisolasi: cukup tiga kategori yang jelas, ringan, sedang, berat dilengkapi contoh visual konkret yang sesuai dengan kondisi banjir, bukan tsunami.
Lebih dari itu, pemerintah pusat bersama BNPB dan Kementerian Komunikasi dan Digital harus membangun sistem pelaporan offline berbasis satelit, sehingga pendataan tidak bergantung pada sinyal seluler. Tanpa sistem ini, daerah terpencil akan terus menjadi “zona gelap” dalam laporan bencana, dan bantuan akan terus tersesat di jalan.
Belajar atau Mengulang Luka yang Sama
Aceh 2025 memberi pelajaran keras bahwa realitas baru tidak bisa dipaksa masuk ke dalam kerangka lama. Jika pemerintah tetap memakai metode pendataan tsunami untuk membaca banjir bandang, maka kekacauan serupa akan terus berulang setiap musim hujan.
Indonesia tidak boleh terus menjadi bangsa yang “pandai setelah bencana usai”.
Reformasi sistem pendataan berbasis jenis bencana bukan lagi sekadar opsi administratif, melainkan kebutuhan mendesak. Sebab jika tidak, setiap musim hujan akan selalu melahirkan cerita yang sama: data tidak valid, bantuan tidak merata, dan rakyat kecil kembali membayar mahal harga dari kelambanan birokrasi. []
Editor/Publisher: Hamdani
*) Penulis adalah mahasiswa FISIPOL Universitas Almuslim Bireuen.


