Iklan

terkini

[Opini] Pajak dan Kepercayaan Publik: Saat Rakyat Membayar, Negara Harus Membuktikan

Redaksi
Senin, April 13, 2026, 14:52 WIB Last Updated 2026-04-13T07:52:09Z
Oleh: Ulfa Mahera*)

"Banyak masyarakat bertanya dalam hati: uang pajak ini digunakan untuk apa?"

Bagi sebagian orang, kata pajak terdengar seperti kabar buruk. Ia identik dengan potongan gaji, tambahan harga barang, formulir pelaporan, hingga ancaman sanksi. Tidak sedikit warga yang merasa pajak hanya mempersempit ruang ekonomi keluarga. Bahkan, ada yang menganggap pajak sebagai “uang yang hilang” karena tidak melihat manfaatnya secara langsung.
Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Pajak adalah denyut utama negara modern. Ia bukan sekadar angka dalam laporan keuangan pemerintah, melainkan energi yang menggerakkan pembangunan, pelayanan publik, hingga perlindungan sosial. Dalam konteks ini, pajak seharusnya dipahami sebagai bentuk gotong royong nasional: kontribusi bersama demi kepentingan bersama.

Pajak: Fondasi yang Membuat Negara Bisa Berjalan

Negara tidak bisa hidup hanya dari retorika, pidato, atau janji politik. Negara membutuhkan pembiayaan yang stabil dan berkelanjutan untuk menjalankan roda pemerintahan. Dan dalam struktur ekonomi negara modern, pajak adalah sumber penerimaan paling utama dan paling konsisten.

Tanpa pajak, pembangunan akan mandek. Infrastruktur tidak akan diperbaiki, jalan-jalan berlubang akan terus menjadi “warisan tahunan”, jembatan tak kunjung rampung, fasilitas kesehatan kekurangan alat, sekolah kekurangan ruang kelas, hingga program bantuan sosial terhambat.

Pajak juga menjadi tulang punggung berbagai program strategis negara, seperti subsidi pendidikan, bantuan kesehatan, program keluarga harapan, bantuan langsung tunai, pembangunan desa, hingga proyek-proyek vital yang menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Masyarakat mungkin tidak selalu menyadari bahwa banyak hal yang mereka nikmati hari ini, seperti lampu jalan, gaji guru, layanan puskesmas, beasiswa, hingga keamanan negara, pada dasarnya ditopang oleh pajak yang dikumpulkan dari rakyat.

Pajak dan Keadilan Sosial: Mengurangi Jarak antara Kaya dan Miskin

Dalam sistem perpajakan yang ideal, pajak tidak hanya menjadi alat pengumpulan dana negara, tetapi juga instrumen keadilan sosial. Pajak seharusnya bekerja sebagai “jembatan” untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.

Mereka yang berpenghasilan tinggi semestinya membayar lebih besar. Sementara kelompok berpenghasilan rendah harus mendapat perlindungan, fasilitas, dan subsidi yang layak. Di sinilah pajak menjalankan fungsi redistribusi: mengambil sebagian kemampuan ekonomi kelompok mampu untuk membiayai kebutuhan publik yang dinikmati semua kalangan.

Jika pajak dikelola dengan baik, ia bukan sekadar alat pembangunan fisik, tetapi juga sarana menciptakan pemerataan. Pajak dapat memperkuat layanan pendidikan agar anak dari keluarga sederhana tetap memiliki kesempatan yang sama. Pajak juga dapat memastikan layanan kesehatan tidak hanya menjadi hak mereka yang mampu.
Dengan kata lain, pajak bukan hanya soal uang, melainkan soal keadilan dan martabat sosial.

Landasan Konstitusional: Pajak Itu Wajib, Tapi Harus Adil

Di Indonesia, kewajiban pajak memiliki dasar hukum yang kuat. UUD 1945 Pasal 23A menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Kalimat ini mengandung pesan penting: pajak memang bersifat memaksa, namun pemaksaan itu sah karena dilindungi konstitusi. Tetapi sekaligus, negara tidak boleh sewenang-wenang, karena pemungutannya harus diatur dengan undang-undang. Artinya, wajib pajak berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan prosedural, dan keadilan dalam sistem.
Pengaturan teknis pajak juga terus diperbarui, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam regulasi tersebut, negara mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, mekanisme pelaporan, pemeriksaan, hingga sanksi. Di sisi lain, terdapat pula aturan khusus seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pembangunan lokal.
Namun sebaik apa pun regulasi, efektivitas pajak tetap bergantung pada satu hal: kesadaran masyarakat dan kepercayaan publik.

Masalah Utama Pajak di Indonesia: Krisis Kepercayaan
Dalam praktiknya, tantangan terbesar perpajakan bukan hanya soal rendahnya kepatuhan atau minimnya literasi pajak. Tantangan paling serius adalah soal kepercayaan.

Banyak masyarakat bertanya dalam hati: uang pajak ini digunakan untuk apa?

Pertanyaan ini wajar. Karena masyarakat hanya akan patuh jika mereka merasa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk layanan dan pembangunan yang nyata. Jika jalan rusak bertahun-tahun, jika pelayanan publik lamban, jika fasilitas pendidikan minim, sementara berita korupsi terus bermunculan, maka pajak akan selalu dianggap sebagai beban yang tidak memberi manfaat.

Ketika kepercayaan menurun, maka kepatuhan pun melemah. Orang mulai mencari cara untuk menghindari pajak. Sebagian mungkin bermain dalam “zona abu-abu”, sebagian lainnya memilih tidak melapor, atau bahkan memalsukan data.
Ini bukan semata kesalahan masyarakat. Ini adalah sinyal bahwa negara belum sepenuhnya mampu menunjukkan akuntabilitas dalam penggunaan pajak.
Dalam situasi seperti ini, yang perlu dibangun bukan sekadar pengawasan dan penindakan, melainkan perbaikan sistem dan komunikasi publik.

Pajak tidak Bisa Dipaksakan Terus-Menerus: Harus Dibangun Kesadarannya

Negara memang punya kewenangan memaksa. Tetapi pajak yang sehat bukan pajak yang dipenuhi karena takut sanksi, melainkan pajak yang dibayar karena kesadaran.
Kepatuhan yang dipaksa hanya akan melahirkan ketakutan. Sedangkan kepatuhan yang lahir dari kesadaran akan melahirkan stabilitas.

Di sinilah pentingnya pendidikan pajak sejak dini. Literasi pajak harus masuk dalam ruang-ruang pendidikan, termasuk sekolah dan kampus. Masyarakat harus memahami bahwa pajak bukan hanya urusan “orang kaya” atau “perusahaan besar”, melainkan tanggung jawab bersama.
Pemerintah juga perlu memastikan pelayanan pajak semakin sederhana. Digitalisasi sudah berkembang, namun tetap harus disertai pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem daring. Jangan sampai modernisasi pajak justru menciptakan jurang baru antara masyarakat yang melek teknologi dan yang tertinggal.

Pelayanan yang rumit akan melahirkan kejenuhan, dan kejenuhan akan melahirkan ketidakpatuhan.

Negara Harus Memberi Contoh: Pajak Menuntut Etika Pengelolaan

Tidak adil jika negara menuntut rakyat patuh, sementara negara tidak disiplin dalam mengelola anggaran. Pajak sejatinya menuntut dua pihak menjalankan tanggung jawab: rakyat membayar, pemerintah mengelola dengan benar.

Transparansi anggaran bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Publik perlu melihat data yang mudah dipahami: pajak dikumpulkan berapa, dialokasikan ke mana, program apa yang dibiayai, dan hasilnya apa.

Jika rakyat diberi akses informasi yang jelas, maka pajak akan lebih mudah diterima sebagai kontribusi bersama.

Sebaliknya, jika pengelolaan pajak penuh kebocoran, penuh korupsi, dan tidak tepat sasaran, maka pajak akan selalu menjadi isu sensitif. Bukan karena rakyat tidak cinta negara, tetapi karena rakyat kecewa terhadap sistem yang tidak amanah.

Dan di sinilah persoalan pajak menjadi persoalan moral, bukan semata ekonomi.

Pajak sebagai Kontrak Sosial: Warga Menyerahkan, Negara Menjaga

Pada akhirnya, pajak adalah bentuk kontrak sosial. Warga menyerahkan sebagian pendapatannya kepada negara. Sebagai gantinya, negara wajib hadir dalam kehidupan rakyat: memberi pelayanan, menciptakan keadilan, menjaga keamanan, serta memastikan pembangunan berjalan.
Kontrak sosial ini hanya akan bertahan jika kedua belah pihak menjalankan perannya dengan jujur.

Masyarakat harus sadar bahwa menghindari pajak berarti menghindari kontribusi terhadap pembangunan. Tetapi negara juga harus sadar bahwa mengelola pajak secara tidak transparan berarti mengkhianati amanah rakyat.
Jika kontrak sosial ini rusak, maka yang runtuh bukan hanya sistem pajak, tetapi juga wibawa negara.

Saatnya Mengubah Cara Pandang: Pajak Itu Investasi Kebangsaan

Pajak seharusnya tidak lagi dipandang sebagai beban yang harus dihindari, melainkan sebagai investasi kebangsaan. Di dalam setiap rupiah pajak yang dibayarkan, terdapat harapan agar jalan lebih baik, sekolah lebih layak, rumah sakit lebih manusiawi, dan kehidupan sosial lebih adil.

Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan simbol kepedulian terhadap masa depan bangsa.

Namun, agar masyarakat percaya, negara juga harus membuktikan diri layak dipercaya. Transparansi harus diperluas. Korupsi harus diberantas tanpa kompromi. Pelayanan publik harus diperbaiki. Dan hasil pembangunan harus bisa dirasakan hingga ke desa-desa, bukan hanya terlihat di pusat kota.

Jika itu terjadi, maka membayar pajak bukan lagi sesuatu yang menyakitkan, melainkan sesuatu yang membanggakan.
Karena sejatinya, negara yang kuat bukan negara yang banyak memaksa, tetapi negara yang mampu membuat rakyatnya rela berkontribusi. []

Editor: Hamdani

*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Aceh.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • [Opini] Pajak dan Kepercayaan Publik: Saat Rakyat Membayar, Negara Harus Membuktikan

Terkini

Topik Populer

Iklan