
Ketua Tuha Peut bersma warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur adakan rapat (Foto/Robi Sinaga)
Aceh Timur — Sejumlah warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, mendesak panitia pemilihan keuchik (P2K) agar menggugurkan salah satu bakal calon (bacalon) keuchik yang berkas administrasinya dinilai tidak lengkap.
Masa jabatan keuchik Labuhan Keude akan segera berakhir, dan Ketua Tuha Peut telah membentuk panitia pemilihan keuchik (P2K) dengan menunjuk Jainuddin, SE sebagai ketua. Pendaftaran calon keuchik dibuka sejak 1 hingga 14 Oktober 2025, dengan tambahan waktu dua hari untuk melengkapi berkas bagi empat bacalon yang telah mendaftar, yakni:
1. Ishak Ismail
2. Saet Arifin
3. Rudi Syaputra
4. Jailanip
Namun, muncul polemik setelah diketahui salah satu bacalon tidak dapat melampirkan ijazah SD, dan hanya menyertakan surat keterangan kehilangan beserta ijazah SMP.
Informasi ini dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua P2K Jainuddin SE menggelar musyawarah di balai gampong pada Selasa (21/10/2025). Pertemuan dihadiri oleh Kapolsek Sungai Raya AKP A. Haris Nur, SH, Babinsa setempat, tiga bacalon keuchik, Ketua Tuha Peut, Ketua Pemuda, dan sejumlah tokoh masyarakat. Namun, Camat Sungai Raya tidak tampak hadir dalam forum tersebut.
Musyawarah berlangsung cukup alot karena sebagian besar masyarakat sekitar 90 persen peserta forum mendesak agar bacalon yang tidak dapat melampirkan ijazah SD digugurkan.
Ketua Tuha Peut dalam forum tersebut menegaskan, “Jika ada bacalon keuchik yang tidak melengkapi berkas sesuai aturan, maka harus digugurkan.”
Hal senada juga disampaikan Ketua Pemuda. Ia meminta P2K berpegang pada aturan atau Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur.
“Untuk kepentingan masyarakat, mari kita bekerja sesuai aturan. Bagi bacalon keuchik yang cacat administrasi, ya harus digugurkan,” ujarnya.
Tiga bacalon lainnya turut mendesak P2K agar melaksanakan penetapan calon keuchik sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua P2K Jainuddin SE mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Camat Sungai Raya sebelum mengambil keputusan.
“Kami ditunjuk oleh Tuha Peut, bukan atas kemauan sendiri. Kami juga memiliki atasan, yaitu Camat Sungai Raya. Setelah berkonsultasi dengan beliau, baru kami bisa mengambil keputusan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan calon keuchik akan diumumkan pada 24 Oktober 2025, setelah dilakukan musyawarah lanjutan bersama camat.
“P2K akan bekerja sesuai aturan dan Qanun yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, seorang warga Labuhan Keude yang enggan disebut namanya berharap P2K dan Camat Sungai Raya mengambil keputusan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar ada bacalon keuchik yang tidak memiliki ijazah SD, tentu keabsahan ijazah SMP dan SMA-nya juga patut diragukan. Secara logika, bagaimana bisa ada ijazah SMP jika ijazah SD saja tidak ada?” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan ini seharusnya mudah diselesaikan.
“Kalau benar ijazah SD hilang, tinggal datang ke sekolah asal. Biasanya masih ada arsip, dan pihak sekolah bisa mengeluarkan duplikat ijazah agar tidak menimbulkan keraguan,” pungkasnya. [Robi Sinaga]