Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) menggelar Workshop Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) (Foto/Ist)
Bireuen — Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) menggelar Workshop Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sebagai langkah penguatan tata kelola keamanan informasi pemerintah daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Keamanan Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE, Kamis (23/10/2025).
Workshop yang berlangsung di Aula Diskominsa Bireuen tersebut diikuti oleh pejabat pengelola aplikasi dari 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) dalam Kabupaten Bireuen.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai konsep, prinsip, dan penerapan SMKI di lingkungan instansi pemerintah;
Kemudian untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi pemerintah daerah, dan menyiapkan langkah-langkah penerapan SMKI di masing-masing SKPK.
Kepala Diskominsa Bireuen M. Zubair, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan sistem manajemen keamanan informasi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap data dan aset informasi publik.
“Sebagai badan publik, kita wajib memastikan seluruh aset informasi pemerintah daerah terlindungi dari risiko kebocoran, penyalahgunaan, maupun serangan siber,” ujar Zubair.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, setiap instansi pemerintah wajib memiliki kebijakan internal serta kemampuan teknis dalam manajemen keamanan informasi SPBE. Tujuannya agar penerapan keamanan SPBE berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, sekaligus mendukung layanan digital pemerintah yang berkualitas.
Zubair juga menyinggung pentingnya keamanan siber di era Industri 4.0, di mana dunia fisik dan digital telah terintegrasi dalam ruang siber yang tanpa batas geografis. Hal ini, katanya, menjadikan perlindungan data dan sistem digital sebagai aspek yang sangat krusial dalam komunikasi, pemerintahan, dan sektor publik lainnya.
“Kami berharap Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara optimal agar risiko keamanan informasi dapat diminimalkan dalam penyelenggaraan SPBE di Bireuen,” tambahnya.
Workshop yang berlangsung satu hari penuh tersebut menghadirkan narasumber dari Diskominsa Aceh, Kabid Persandian Muhammad Iman Jaya, S.T. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan karena materi yang disampaikan berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pengelola aplikasi di lingkungan pemerintah daerah. [Fauzi]


