
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H Teken MoU Kerja Sama Awasi Dana Desa (Foto/Dok Humas)
Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pendampingan hukum pengelolaan dana desa/gampong, Kamis (18/9/2025), di Aula Setdakota. Kesepakatan ini melibatkan 10 gampong di wilayah Kota Lhokseumawe sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dana desa agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun 10 gampong yang menerima pendampingan hukum yaitu:
1. Gampong Kota Lhokseumawe (Kec. Banda Sakti)
2. Gampong Kampung Jawa (Kec. Banda Sakti)
3. Gampong Simpang Empat (Kec. Banda Sakti)
4. Gampong Keude Aceh (Kec. Banda Sakti)
5. Gampong Mns. Mayang (Kec. Muara Dua)
6. Gampong Mns. Mesjid (Kec. Muara Dua)
7. Gampong Blang Punteut (Kec. Blang Mangat)
8. Gampong Mns. Dayah (Kec. Muara Satu)
9. Gampong Ujong Pacu (Kec. Muara Satu)
10. Gampong Blang Pulo (Kec. Muara Satu)
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. menegaskan dana desa adalah amanah besar yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama ini adalah komitmen kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kejaksaan akan menjadi mitra strategis, memberikan pembinaan dan pendampingan hukum agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” ujar Wali Kota.
Ia mengajak para keuchik dan perangkat desa memanfaatkan kerja sama ini secara optimal.
“Laksanakan perjanjian ini dengan sungguh-sungguh, jalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan jangan ragu untuk berkonsultasi jika ada kendala dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H. mengapresiasi langkah Pemko Lhokseumawe dan para keuchik yang berkomitmen mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan transparan. Menurutnya, pendampingan hukum ini penting untuk mencegah penyalahgunaan serta memberi kepastian hukum bagi aparatur desa.
Acara tersebut turut dihadiri Farhan Zuhri, S.Hum, M.Pd mewakili DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe A. Haris, S.Sos., M.Si., Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPKD, Inspektur Kota, para camat, keuchik dan ketua tuha peut dari 10 gampong penerima pendampingan hukum.
Kerja sama ini dilaksanakan berlandaskan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa, serta Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025.
Pemko Lhokseumawe berharap melalui kerja sama ini pengelolaan dana desa tidak hanya tersalurkan tepat waktu, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup warga Gampong. [Muliyadi]