
Oleh: Zainal Abidin*)
Judi online telah menjadi momok yang kian meresahkan di Indonesia, terutama bagi masyarakat kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Fenomena ini bukan hanya sekadar permainan digital, tetapi telah bertransformasi menjadi ancaman serius yang mencekik perekonomian keluarga dan komunitas berpenghasilan rendah.
Dampaknya yang merusak tidak hanya terasa pada individu, tetapi juga pada stabilitas sosial dan ekonomi secara keseluruhan.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dalam judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023, dengan 80 persen pelakunya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Angka ini mencerminkan betapa masifnya aliran dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan produktif seperti pendidikan, kesehatan, atau modal usaha mikro, justru tersedot ke dalam aktivitas yang tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan.
Masyarakat berpenghasilan rendah, yang sering kali hidup dengan pendapatan harian di bawah Rp100 ribu, tergiur oleh janji keuntungan cepat dari judi online.
Namun, kenyataannya, peluang menang nyaris nol, dan yang tersisa hanyalah kerugian finansial, utang, hingga kehancuran rumah tangga.
Judi online menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Banyak individu yang awalnya hanya mencoba-coba karena rasa penasaran atau tekanan ekonomi, akhirnya terjebak dalam kecanduan.
Mereka menghabiskan waktu dan uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok atau usaha kecil seperti UMKM. Akibatnya, konsumsi rumah tangga menurun, daya beli melemah, dan ekonomi lokal kehilangan potensi perputaran uang yang dapat mendorong pertumbuhan.
Sebuah studi di Brasil menunjukkan bahwa ketika pengeluaran untuk judi meningkat dua kali lipat, belanja untuk kebutuhan dasar seperti makanan dan obat-obatan turun signifikan, dari 63 persen menjadi 57 persen.
Fenomena serupa terjadi di Indonesia, dimana dana yang seharusnya menggerakkan roda ekonomi lokal justru mengalir ke bandar judi, banyak di antaranya beroperasi dari luar negeri.
Lebih jauh, judi online juga memicu efek domino yang memperparah kondisi ekonomi. Penurunan produktivitas pekerja akibat kecanduan judi, meningkatnya angka kriminalitas untuk menutupi kerugian, serta maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) menjadi ancaman nyata.
Banyak pelaku judi terjerat utang dengan bunga mencekik, yang pada akhirnya menghancurkan stabilitas finansial keluarga. Selain itu, perputaran uang dalam judi online juga terkait erat dengan praktik pencucian uang, dengan nilai transaksi mencapai $1 miliar pada 2020.
Hal ini merusak integritas sistem keuangan dan memperburuk ketimpangan ekonomi.
Pemerintah telah berupaya menangani masalah ini melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, yang berhasil menekan transaksi judi online hingga lebih dari 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, upaya ini belum cukup. Edukasi literasi keuangan harus menjadi prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Masyarakat perlu memahami bahwa judi bukanlah solusi untuk masalah ekonomi, melainkan jebakan yang hanya menguntungkan bandar. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyedia platform judi online, termasuk yang beroperasi dari luar negeri, serta kolaborasi lintas sektor dengan platform digital dan lembaga keuangan, menjadi langkah krusial untuk memutus rantai kerusakan ini.
Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman terhadap fondasi ekonomi kecil yang menjadi penopang kehidupan jutaan rakyat Indonesia. Tanpa intervensi serius dari pemerintah dan kesadaran kolektif masyarakat, fenomena ini akan terus mencekik ekonomi kecil, meninggalkan luka sosial dan finansial yang sulit dipulihkan. Mari kita dorong langkah nyata untuk melindungi generasi muda dan keluarga Indonesia dari jerat judi online, demi masa depan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Tulisan ini disusun berdasarkan data dan fakta dari berbagai sumber terpercaya, dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk judi online. []
Editor: Hamdani
*) Penulis adalah wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Peusangan