
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN)/ (Foto/Roby Sinaga)
Langsa - Dalam rangka menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kamis, (17/07/2025).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.
Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Tegahan
Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Dalam pemaparannya Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Dwi Hermawanto menyebutkan bahwa, Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025, serta hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
"BMMN yang dimusnahkan terdiri dari: 476.210 (empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sepuluh) batang rokok ilegal berbagai macam merk 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958 (tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah)" beber nya.
Lanjutnya, Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian
dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali.
"Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. Diwaktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 (delapan) ekor kambing Pigmi" ujarnya.
Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi. Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.
Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana berupa 2 (dua) ekor Sigung Bergaris, 1 (satu) ekor Burung Macaw, 6 (enam) ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk dirawat.
Menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN, untuk Burung Macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1(dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN, sedangkan Mara Patagonia/Kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN. Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi,
satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi dibawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan
pengadilannya.
Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/ Lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi
aktif masyarakat. Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa, sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan astacita yang ke-7 dari Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.
Selain itu, kami memastikan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka," bebernya lagi.
Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan. [Roby Sinaga]