
Novianda Ketua PC IKA-PMII Langsa. (Foto/Ist)
Langsa - Novianda Ketua PC IKA-PMII Langsa, meminta kepada Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk mengembalikan empat pulau, karena menurut Novianda empat pulau itu milik Aceh dan tidak boleh diambil oleh pihak manapun.
Novianda mengatakan, empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil dirampas oleh Sumatera Utara (Sumut), dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025.
Ke empat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang secara resmi dimasukkan dalam wilayah administratif Sumut, dengan alasan kedekatan geografis ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Keputusan ini sangat mengecewakan masyarakat Aceh, tidak semestinya Mendagri mengambil pulau yang sejak lama menjadi milik Aceh dengan alasan apapun, karena jelas Aceh dapat menunjukkan bukti - bukti kepemilikan dokumen serta bukti sejarah lainnya, sedangkan Sumut tidak dapat membuktikannya. Dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian harus bertanggung jawab," kata Novianda.
Tambah Novianda, Aceh memiliki kedaulatan atas pulau dan daratan di wilayahnya, jangan pernah mengambil sejengkal tanahpun apalagi sekaligus empat pulau. Ini jelas perampasan.
Novianda meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Kemendagri agar membatalkan putusan pengambilan empat pulau tersebut dan untuk Gubernur Sumut agar tidak mempertahankan serta tidak usah melobby Pemerintah Aceh untuk mengelola bersama.
"Karena jelas pulau tersebut bukan milik Sumut. Perlu diingat bersama bahwa Aceh pernah dilanda konflik yang panjang, jika keputusan administratif tersebut tidak dibatalkan, khawatir akan menimbulkan konflik baru antara Aceh dan Sumut, serta Pemerintah Aceh tidak percaya lagi kepada pemerintah pusat yang akhirnya akan menimbulkan kembali niat pemerintah dan masyarakat Aceh untuk merdeka," pungkas Novianda. [Hamdani]