
Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk menertibkan para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah. Kerja sama ini ditandai dengan pelaksanaan ekspose bantuan hukum non litigasi yang berlangsung di Aula Kejari Bireuen pada Kamis, (22/05/2025).
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengevaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah sekaligus membahas dasar hukum penagihan yang berlaku. Dalam pemaparannya, ia mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
“Pajak daerah adalah kewajiban yang bersifat memaksa dan menjadi kontribusi penting untuk pembangunan daerah. Saat ini tercatat tunggakan pajak daerah mencapai Rp22 miliar,” ungkap Munawal.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bireuen telah menjalin kerja sama untuk menindaklanjuti proses penagihan terhadap para penunggak pajak.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bireuen dan Kejari Bireuen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik. [Muliyadi]