
Bupatei Bireuen terpilih H. Mukhlis, SH (dua dari kanan) didampingi wakilnya Ir. Razuardi, MT (kanan), serta para pendukungnya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi usai pembacaan sidang putusan sengketa Pilkada. (Foto/Hamdani)
Jakarta - Setelah perjuangan panjang dan berliku, dan terakhir berlabuh di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya pasangan Bupati/Wakil Bupati Bireuen Mukhlis, ST- Ir. H. Razuardi, MT dinyatakan sah menjadi bupati dan wakil bupati terpilih. Hal ini setelah Majelis Hakim MK pada sidang putusannya memutuskan pasangan tersebut sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode mendatang dan ditolaknya gugatan paslon 01 Murdani Yusuf-Muhaimin, dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Rabu, (05/02/2025) malam.
Pantauan media ini yang hadir langsung di Gedung MK, usai Hakim MK membacakan putusannya, langsung disambut dengan suka cita oleh para pendukung Mukhlis-Razuardi yang hadir di halaman Gedung MK untuk menonton bareng putusan MK tersebut.
Usai keputusan MK Bupati Bireuen terpilih didampingi Razuardi dan tim pendukung melalui media ini menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
"Terimakasih semuanya, khususnya keluarga saya tercinta, tim pemenangan, partai pengusung dan pendukung, pengacara, dan seluruh masyarakat Bireuen," ujar Mukhlis dengan suara bergetar.
Menurut Mukhlis, masih ada pekerjaan besar dirinya dan Razuardi kepada masyarakat Bireuen usai kemenangan tersebut.
"Kepercayaan besar yang diberikan oleh masyarakat Bireuen kepada kami menjadi tentunya menjadi utang kami kepada masyarakat Bireuen, untuk mensejahterakan mereka tentunya," ungkap Mukhlis.
Dia berharap, semua masyarakat Kabupaten Bireuen dapat kembali bersatu, karena ini merupakan kemenangan seluruh rakyat. Bagi yang menang, tetap merangkul yang kalah dan bersama-sama menatap masa depan lebih baik.
"Kami juga ingin menyampaikan ungkapan terimakasih, kepada paslon 01 dan 02 serta para timses maupun pendukungnya, kini saatnya kita bersama-sama membangun Kabupaten Bireuen yang kita cintai ini. Saya optimis, dengan kekompakan maka kita pasti mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya pada sidang MK, Keputusan terhadap pasangan Mukhlis-Razuari tersebut dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo, SH., MH pada pukul 20.40 WIB, dengan alasan gugatan hasil pilkada Bireuen tidak memiliki dasar kuat, sehingga dinyatakan dismissal dan perkara tersebut tak dapat dilanjutkan, serta menyatakan hasil rekapitulasi suara oleh KIP Bireuen diterima.
"Alhamdulillah, hakim Mahkamah Konstitusi malam ini sudah memberikan keputusan adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi," ujar H Mukhlis.
Pantauan media ini di halaman gedung MK, pembacaan putusan sela (Dismissal) disaksikan seribuan pengunjung, dari berbagai daerah di tanah air, melalui layar lebar yang telah dipersiapkan. Saat majelis hakim konstitusi membacakan putusan hasil sidang sengketa pilkada Bireuen, puluhan pendukung kandidat nomor urut 03 itu menyambut antusias dan sangat bersyukur atas putusan adil konstitusi tersebut.
Bupati Bireuen terpilih, H Mukhlis ST didampingi Ir H Razuardi, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH, Ketua DPC PPP, Athaillah M Saleh, Ketua DPC PKS, Zulfahmi saat ditemui awak media ketika hendak meninggalkan gedung MK, mengaku sangat mensyukuri keputusan itu karena memihak kebenaran, sehingga membantah semua tudingan negatif yang dihembuskan pihak-pihak tertentu, selama masa pilkada Bireuen. [Hamdani]