Iklan

terkini

Dilapor Yuni Maulida, Selegram Aceh Cut Bul Jadi Tersangka

Redaksi
Jumat, Februari 09, 2024, 11:38 WIB Last Updated 2024-02-09T04:38:52Z
Oknum selegram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. (Foto/Ist)

Banda Aceh - Mulutmu adalah harimaumu, ungkapan tersebut rasanya pantas disematkan pada selegram cantik Aceh berinisial CWR alias Cut Bul. Karena mulut "tajamnya" akhirnya dia harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena dilaporkan oleh Yuni Maulida.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa, Tim Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menetapkan oknum selegram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor Yuni Maulida.

Informasi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim pada media, bahwa pihaknya telah memeriksa Cut Bul sebagai tersangka pada Senin, (05/02/2024) lalu, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.

"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam keterangannya pada media, Rabu (07/02/2024).

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka Cut Bul mengakui semua perbuatanya. 

Hal ini ditambah lagi keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Tapi nasib baik masih sedikit berpihak kepada Cut Bul, karena berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka Cut Bul tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat dianggap kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutup Ibrahim. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dilapor Yuni Maulida, Selegram Aceh Cut Bul Jadi Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan