Iklan

terkini

Lagi, Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Penjual Sabu di Mon Geudong

Redaksi
Selasa, Desember 05, 2023, 07:19 WIB Last Updated 2023-12-05T00:19:26Z
Tersangka yang ditangkap polisi,  ZU alias Tokang (34) warga Kecamatan Banda Sakti. (Foto/Ist)

Lhokseumawe  - Personel Polsek Banda Sakri meringkus satu tersangka penjual narkotika jenis sabu - sabu di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin, (04/12/2023) kemarin sekira pukul 07.45 WIB. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal  pada media Selasa, (05/11/2023) mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZU alias Tokang (34) warga Kecamatan Banda Sakti. 

"Tersangka kita tangkap di pinggir jalan di kawasan Lorong V Desa Mon Geudong," ujarnya.

Kronologisnya, kata Kapolsek, pada pukul 07.00 WIB personel yang dipimpin Kapolsek Banda Sakti melaksanakan patroli, setiba di TKP menghampiri tersangka. Kemudian, personel memeriksa di sekitar tempat tersebut dan menemukan barang bukti 6 paket kecil sabu - sabu yang disimpan di dalam sebuah botol plastik kecil putih bening disembunyikan di samping bangunan kayu.

"Saat kita interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan di jual kepada orang. Selain itu, di saku celana tersangka juga kita temukan uang tunai Rp173 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu," pungkasnya.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe. 

"Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Penjual Sabu di Mon Geudong

Terkini

Topik Populer

Iklan