SLB TNCC menerima penghargaan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang diterima langsung oleh Kepala SLB TNCC DM Ria Hidayati, S.Psi, M.Ed di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Selasa, (21/11/2023) kemarin. (Foto/ Ist)
Jakarta -- SLB TNCC menerima penghargaan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang diterima langsung oleh Kepala SLB TNCC DM Ria Hidayati, S.Psi, M.Ed di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Selasa, (21/11/2023) kemarin.
Penghargaan serupa juga diserahkan kepada puluhan pimpinan instansi lainnya seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Unit Layanan Kasus di level sekolah dan rumah sakit, termasuk MIN 27 Banda Aceh.
DM Ria Hidayati menyampaikan, selain penyerahan penghargaan berlangsung juga serangkaian acara termasuk pembacaan ikrar komitmen oleh pejabat Kementerian PPPA, Kemendikbudristek, Kemenkes, dan Kemenag RI terkait program lembaga perlindungan khusus ramah anak dan penyerahan penghargaan kepada beberapa sekolah di Indonesia yang telah terverifikasi standarisasi LPKRA.
Selain itu, ada juga penampilan tarian Nusantara dari siswa SMP Al Azhar 1 Jakarta, penampilan angklung, dan lagu oleh tim LPKA Tangerang, serta testimoni perwakilan nominator yang lolos standarisasi LPKRA tahun 2022 dan 2023. Kegiatan itu berlangsung setengah hari yang ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama.
“Kementerian PPPA mengharapkan lembaga yang telah lolos standarisasi LPKRA dapat mengoptimalkan unit layanan kasus yang telah ada sebagai mitra terdekat dan terpercaya bagi pengguna di sekitarnya, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi dengan baik dan Indonesia menjadi negara layak anak,” ujar Ria Hidayati.
Ria menjelaskan, sebagai upaya penyelenggaraan perlindungan anak kondisi khusus, Kementerian PPA menginisiasi Program LPKRA. Program ini dirancang sebagai implementasi kebijakan khususnya pasal 3 Peraturan Pemeritah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan pasal 121 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sampai dengan saat ini terdapat 71 unit dan lembaga yang tersebar di 47 kabupaten/kota dan 20 provinsi yang telah mengikuti proses standarisasi tersebut, di antaranya SLB TNCC Banda Aceh yang lolos verifikasi penilaian standarisasi LPKRA,” kata Ria Hidayati.
Beberapa tahapan telah dilakukan oleh Unit Penanganan Kasus SLB TNCC dalam pemenuhan standar LPKRA seperti pembentukan tim unit penanganan kasus yang ikut membantu persiapan dokumen LPKRA untuk verifikasi tahap I pada Juni 2023 dan verifikasi tahap II, yaitu verifikasi lapangan pada Juli 2023
“Tim verifikator juga telah datang langsung mengunjungi SLB TNCC untuk pemeriksaan dokumen secara langsung dan terakhir pasca pleno tim verifikator SLB TNCC mendapatkan keputusan lolos standarisasi LPKRA dan akhirnya kami diundang ke Jakarta untuk menerima sertifikat penghargaan secara langsung,” pungkas Ria Hidayati. [Sayed M. Husen]