Iklan

terkini

Oknum Ustad Cabuli Santri, Kuasa Hukum Korban: Ini Harus Diproses

Redaksi
Rabu, Oktober 18, 2023, 17:49 WIB Last Updated 2023-10-18T10:52:55Z
Ilustrasi pencabulan (Foto/ detik.com)

Langsa - Kota Langsa kembali digegerkan ulah bejat seorang oknum ustad berinisial MSA (40) karena diduga telah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap MS (13) yang merupakan santrinya sendiri.

Kepada media ini Rabu, (18/10/2023) Kuasa hukum korban Muhammad Iqbal, S.H., M.H. didampingi Maulana Akbar,S.H mengatakan, saat ini ibu kandung korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Langsa. 

Didampingi oleh lembaga perlindungan anak UPTD. PPA DP3A Kota Langsa dan kami selaku Kuasa Hukum,dengan bukti Lapor Nomor Laporan Polisi: LP/B/191/ X/ 2023/ SPKT/ POLRES LANGSA/ POLDA ACEH tertanggal 16 Oktober 2023, dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Langsa.

"Pelaku MSA diketahui saat ini aktif mengajar di salah satu SMA di Kota Langsa, dia juga mendirikan yayasan pendidikan dan membuka pondok pesantren untuk pelajar tingkat menengah pertama (SMP-IT) di  gampong Merande Tengah, Kecamatan Langsa Lama," beber Iqbal.

Menurut Iqbal, korban MS (13), merupakan pelajar tingkat SMP yang menimba ilmu di ponpes tersebut sejak Juli 2022, lalu. 

"Perbuatan ini terungkap kurang lebih dua minggu yang lalu, setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap yang secara drastis dari korban.

"Karena curiga dengan kondisi MS seperti anak ketakutan lantas ibu kandung korban menanyakan kepada korban dan akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya selama masih aktif belajar di SMP IT tersebut," imbuhnya.

Saat ini ibu kandung korban, korban, maupun pelaku sedang diperiksa dan diambil keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Langsa.

"Bahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan seterusya akan dilanjutkan proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," urai Iqbal.

Adapun kornologis berdasarkan keterangan korban kepada orangtuanya, peristiwa bejat itu berawal sejak dua bulan korban masuk sekolah, korban mengalami penyakit kulit scabies, lantas pelaku membatu mengobati korban, namun pelaku juga ikut menyentuh alat kelamin korban.

"Alat kelamin korban berulang kali dipegang-pegang bahkan pelaku melakukan oral sex terhadap alat kelamin korban.
Tidak cukup sampai disitu, Pelaku juga  beberapa kali memaksa korban untuk memainkan kemaluan pelaku.
Pelaku juga sering menyentuh beberapa bagian tubuh Korban, misalnya dada, paha dan wajah," beber Iqbal lagi.

Setelah merasa puas melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada siapapun dan jika mengadu, korban diancam akan dikeluarkan dari pesantren.

Bahkan pelaku juga ada memasukkan salah satu jari tangannya ke dalam dubur korban.

"Perlu untuk digarisbawahi, ini adalah ulah oknum ustadz dan sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Mari kita fokus dengan perbuatannya dan jangan menyamakan hal ini dengan semua lembaga pendidikan Islam yang ada di Kota Langsa," pungkas pengacara muda berbakat itu. [Roby Sinaga]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Ustad Cabuli Santri, Kuasa Hukum Korban: Ini Harus Diproses

Terkini

Topik Populer

Iklan