Iklan

terkini

PNL Gelar Sosialisasi tentang Disiplin PNS. Tim Biro SDM: Hindari Postingan Berbau Politik di Medsos

Redaksi
Senin, Oktober 09, 2023, 14:45 WIB Last Updated 2023-10-09T07:45:50Z
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Politeknik Negeri Lhokseumawe, pada Senin, (09/10/2023). (Foto/ Hamdani)

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Senin, (09/10/2023).

Kegiatan tersebut digelar di Aula Lantai 3 Gedung Induk PNL yang terletak di Buketrata Lhokseumawe, diikuti oleh seratusan dosen dan tendik di lingkungan PNL.

Hadir sebagai narasumber, Rhea Kartikasari Kirana dan Aji Nanda Perdana dari Biro SDM Kemenristekdikti.

Dalam penyampaian materinya, Rhea menyampaikan bahwa PNS harus disiplin, selama ini PNS menjadi tidak disiplin menurutnya karena adanya rasa sungkan dari atasan PNS, karena merasa tidak enak, lebih senior, dan hal-hal lain.

"Kondisi ini akan menyebabkan disiplin PNS tak bisa ditegakkan. Padahal kesanggupan PNS adalah mentaati peraturan dan menghindari larangan, berdasarkan undang-undang yang sudah ditentukan," kata Rhea.

Tambah Rhea, terkait dengan pelanggaran disiplin, yaitu masalah ucapan, tulisan, atau perbuatan. Umumnya masalah politik, kita PNS boleh memilih, tapi jangan diumbar.

"Hati-hati memposting sesuatu terkait postingan yang berbau politik, karena netralitas PNS harus dijaga.  Ini yang dilakukan oleh PNS, baik di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja PNS," pesannya.

"Ada kejadian seorang PNS posting sesuatu yang menghina presiden di hari Minggu di media sosialnya, kami turunkan pangkatnya," lanjutnya.

Hal senada juga ditambahkan pemateri kedua, Aji Nanda Perdana.

"Ini sudah tahun politik, jadi hati-hati sekali, karena jejak digital tak pernah bisa dihapus," ujarnya.

Menurut Rhea, pelanggaran disiplin juga karena tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS yang dilakukan dalam jam kerja PNS, maupun di luar jam kerja.

"Kita PNS juga sudah disumpah, bahwa ajan mentaati segala peraturan," jelasnya.

Kemudian terkait jam kerja pegawai kementerian, berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2016 adalah, mulai dari Senin sampai Kamis, 07.30 - 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Sedangkan pada Jumat, mulai pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat pukul 11.30 - 13.00.

"Pantauan kami, umumnya dosen di hampir semua perguruan tinggi hanya masuk kerja ketika jam mengajar saja. Padahal aturan PNS, berlaku untuk semuanya," tegasnya.

Tambahnya lagi, bagi PNS yang tak masuk kerja selama 10 hari kerja, maka akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Usai kedua narasumber  menyampaikan materinya, Wadir I PNL Ir. Zamzami, ST.,M.Eng. mengapresiasi kegiatan sosialisasi disiplin PNS tersebut.

"Jadi sebelum ada perubahan regulasi, masuk kantor tetap lima hari, walaupun dosen," tegas Zamzami.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor. Mulai dari sekarang, mari kita menyelamatkan diri masing-masing," pungkas Zamzami. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PNL Gelar Sosialisasi tentang Disiplin PNS. Tim Biro SDM: Hindari Postingan Berbau Politik di Medsos

Terkini

Topik Populer

Iklan