Iklan

terkini

Pj Bupati Perintah Kabag Ekonomi dan Disbun Bentuk Tim Monitoring Harga TBS

Redaksi
Kamis, Agustus 03, 2023, 08:11 WIB Last Updated 2023-08-03T01:12:42Z

PJ Bupati Aceh Singkil Azmi, M AP menerima kunjungan Pengurus APKASINDO Aceh Singkil Aguswandha Manik, SH. (Foto/Khairi)

Aceh Singkil - Menyikapi keberagaman harga pembelian TBS dihampir seluruh PMKS yang berada di Aceh Singkil, dimana harga tersebut rata-rata di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah Aceh, membuat Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, MAP berang dan langsung memerintahkan Kabag Ekonomi serta Disbun untuk segera membentuk Tim Monitoring Harga Tbs. 

Perintah pembentukan Tim Monitoring tersebut langsung disampaikan Azmi pada saat menerima kunjungan pengurus Apkasindo Aceh Singkil. Aguswandha Manik, SH di ruang kerjanya. Selasa,(01/08/2023) lalu.

Aguswandha Manik Pengurus APKASINDO Aceh Singkil, menirukan perkataan Pj Bupati Azmi, karena hal ini menyangkut dengan kehidupan ekonomi rakyat yang kebanyakan bergantung kepada usaha perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, elrendahnya harga beli PMKS atas TBS yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah membuat harga jual petani kepada pengumpul atau tengkulak menjadi anjlok dan ini jelas merugikan petani sawit.

"Yang menjadi korban dari harga murah ini kan petani Sawit. Karena petani Sawit yang punya luasan lahan dua hektar tidak punya akses langsung untuk menjual Tbs nya ke PMKS  mereka harus menjualnya kepada tengkulak,  artinya harga jual di tengkulak sudah pasti di bawah harga beli PMKS," tendas Aguswanda. 

Lanjutnya, harga TBS untuk Aceh memang tergolong sangat rendah bila dibandingkan dengan provinsi lain. Saat ini per 14 Juli 2023 harga Tbs hasil penetapan Pemerintah Aceh dengan usia 10-20 tahun Rp 2.133.17/kg, sementara harga pembelian di tingkat PMKS berkisar antara Rp 1.800 sd Rp 2.000/kg.

Apkasindo dan Petani kelapa sawit kata Aguswanda sangat berterima kasih kepada Pj Bupati Azmi yang langsung merespon usulan Apkasindo untuk segera membentuk Tim Monitoring Harga Tbs, ini memang sudah menjadi arahan Mentan berdasarkan SE No. 112/KB.120/M/6/2022 Tentang Pengawalan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 

"Semoga dengan terbentuknya Tim monitoring ini nantinya dapat menjadi solusi dari keluhan petani sawit atas ulah nakal PMKS yang selama ini telah menerapkan harga beli murah," harap Aguswandha Manik. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj Bupati Perintah Kabag Ekonomi dan Disbun Bentuk Tim Monitoring Harga TBS

Terkini

Topik Populer

Iklan