Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti berhasil meringkus seorang penjual narkotika di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/06/2023) kemarin. Selain itu, personel juga mengamankan sembilan paket kecil sabu -sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni SF (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“SF ditangkap di sebuah pekarangan rumah,” ujarnya.
Sebelumnya, personel Polsek Banda Sakti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan dimaksud sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.30 WIB tim yang dimpin langsung kapolsek Banda Sakti berhasil membekuk tersangka SF.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah buah plastik klip merah berukuran besar berisikan sabu – sabu, delapan paket kecil sabu – sabu, total berat barang bukti 2,73 gram. Selain itu, sejumlah plastic klip merah ksosong, uang tunai Rp875 ribu dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bergagang kayu,” pungkas Ipda Arizal.
Kapolsek menambahkan, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. [Hamdani]