Iklan

terkini

Wakil Ketua BAZNAS:Aceh Perlu Bank Wakaf

Redaksi
Rabu, Maret 08, 2023, 15:59 WIB Last Updated 2023-03-08T08:59:36Z
Rapat Koordinansi (Rakor) Baitul Mal se Aceh (Foto/Ist)

Banda Aceh – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. Dr. (HC) Zainulbahar Noor, SE., M.Ec mengusulkan Aceh perlu menginisiasi pendirian bank wakaf, yang dapat digerakkan oleh Baitul Mal seluruh Aceh, BAZNAS se Sumatera, dan pengusaha muslim lainnya.   

Hal tersebut disampaikan oleh Zainulbahar saat menanggapi presentasi Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Prof. Dr.  Al Yasa’ Abubakar MA pada Rapat Koordinansi (Rakor) Baitul Mal se Aceh di Banda Aceh, Rabu, (08/03/2023).

Al Yasa sebelumnya menguraikan tugas pokok dan kewenangan BMA, selain mengelola zakat,  infak, dan harta agama lainnya juga mengelola wakaf sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh pasal 191. 

“Hanya saja menurut regulasi turunan yang ada, posisi Baitul Mal sebagai nazir wakaf belum cukup tegas,” tegasnya.

Untuk itu, Zainulbahar mengangap penting dan strategis Rakor Baitul Mal memutuskan beberapa program aksi yang inovatif dan monumental. 

“Salah satu yang dapat kita sepakati dalam Rakor ini adalah Aceh perlu membentuk bank wakaf  untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan wakaf oleh baitul mal,” ujarnya. 

Sementara itu, anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan  dalam sambutannya pada acara pembukaan Rakor mengharapkan Baitul Mal mampu berperan dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan nasional.  Langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah menjalin kerjasama, bersinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Perlu ikhtiar bersama untuk berkolaborasi, bersinergi dan menyelaraskan program kegiatan penyaluran zakat, wakaf dan harta keagamaan lainnya agar lebih terorganisir dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan umat,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya  di Aceh masih menghadapi tantangan, belum maksimal, dan perlu adanya peningkatan ke arah yang lebih progresif, baik dari sisi penghimpunan, penyaluran, dan pendayagunanannya. 

Dari sisi penghimpunan pada tahun 2022 Baitul Mal se-Aceh menghimpun dana zakat sebesar Rp221 miliar dan infak RP92 miliar. 

“Angka ini masih memiliki gap yang cukup besar jika merujuk pada Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) yang dirilis pusat kajian strategis BAZNAS tahun 2022, dimana potensi Aceh mencapai Rp3,1 triliun,” urai Ikhsan. 

Untuk ini, kata Ikhsan, diharapkan kerja keras dan kerja cerdas agar mampu mendekatkan angka realisasi dengan potensi. Adapun penguatan literasi menjadi salah satu solusi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah. 

“Selain itu secara internal kita juga perlu terus berbenah dan memperkuat tata kelola dan kelembagaan kita yang memenuhi prinsip good governance, pruden dan transparan,” ungkap Ikhsan.

Ketua Panitia Pelaksana Arif Arham menjelaskan,  Rakor  yang dihadiri 80 peserta berlangsung dua hari 8-9 Maret 2023, dari unsur badan pengawas, badan, dan sekretariat BMK se Aceh dan unsur BMA. 

Arif Arham menambahkan, Rakor membahas topik  Roadmap Pembinaan dan Penguatan Baitul Mal oleh Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec dan Redefinisi Asnaf untuk Optimalisasi Manfaat Zakat oleh Prof. Alyasa' Abubakar, MA.  Materi lainnya, Arah Kebijakan dan Rencana Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Zakat, Infak, dan Harta Agama oleh Ketua Badan BMA Mohammad Haikal, ST, M.I.F.P.

"Rakor juga membahas materi Penguatan Tupoksi Sekretariat Baitul Mal oleh Rahmad, S.Sos, Keterpaduan dan Pengembangan Perencanaan Zakat dan Infak oleh Muhammad Ikhsan, SE, M.Si, Master Plan Kontribusi Baitul Mal untuk Kesejahteraan Aceh oleh Yayasan Aceh Hijau, Keterpaduan dan Keserasian Pengumpulan Zakat dan Infak oleh Arif Arham, S.Si, MS, serta Keterpaduan dan Keserasian Pelaksanaan Pemberdayaan Zakat dan Infak oleh Didi Setiadi, S.Sos," pungkas Arif Arham. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakil Ketua BAZNAS:Aceh Perlu Bank Wakaf

Terkini

Topik Populer

Iklan