Iklan

terkini

Rakor BMA Rekomendasikan Pembentukan Bank Wakaf

Redaksi
Kamis, Maret 09, 2023, 21:11 WIB Last Updated 2023-03-09T14:11:54Z
Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se Aceh yang ditutup Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA) (Foto/Sayed M Husen)

Banda Aceh – Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se Aceh yang ditutup Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA) Muhammad Ikhsan di Banda Aceh, Kamis, (09/03/2023) 

Kegiatan Rakor tesebut merekomendasikan perlunya pembentukan Bank Wakaf Aceh yang diinisiasi oleh BMA. Rekomendasi itu diputuskan dan dibacakan bersamaan dengan 12 rekomendasi lainnya  dihadapan peserta Rakor.

Tim perumus Rakor terdiri atas Ketua Muhammad Ikhsan, SE., M.Si, Sekretaris Dr. Abdul Rani Usman, M.Si, anggota Khairina, ST, Mukhlis Sya’ya, ST, Rizky Aulia, S.Pd, Jusma Eri, SH., MH, dan Sayed Muhammad Husen. 

“Rekomendasi lainnya adalah mendorong advokasi zakat sebagai faktor pengurang pajak sesuai dengan UU Nomor 11/2006 pasal 192, sehingga zakat sebagai faktor pengurang pajak terhutang dari wajib pajak dapat segera diterapkan di Aceh,” kata Muhammad Ikhsan.

Dia menjelakan, belasan rekomendasi berikutnya terkait penguatan kewenangan dan regulasi amil baitul mal, melengkapi data base muzakki dan mustahik, mengintensifkan pengumpulan zakat dan infak, peningkatan kerjasama dan kemitraan, standarisasi honorariun amil, serta perlunya sertifikasi keahlian amil. 

Peserta Rakor juga sepakat perlu penyusunan standar akuntansi zakat, melengkapi regulasi wakaf, mempertegas kewenangan baitul mal di bidang wakaf, penggunaan dana amil, serta pendayagunaan zakat yang berdampak terhadap perubahan dan pengurangan angka kemiskinan. 

Gagasan awal pembentukan Bank Wakaf disampailan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. Dr. (HC) Zainulbahar Noor, SE., M.Ec. Hal itu disampaikan Zainulbahar saat menanggapi presentasi Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Prof. Dr.  Al Yasa’ Abubakar, MA pada hari pertama Rakor Rabu, (08/03/2023) kemarin.

Al Yasa sebelumnya menguraikan tugas pokok dan kewenangan BMA, selain mengelola zakat,  infak, dan harta agama lainnya juga mengelola wakaf sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh Pasal 191.

 “Hanya saja menurut regulasi turunan yang ada, posisi Baitul Mal sebagai nazir wakaf belum cukup tegas,” tegasnya.

Zainulbahar mengangap penting dan strategis apabila peserta Rakor memutuskan beberapa program aksi yang inovatif dan monumental.

 “Salah satu yang dapat kita sepakati dalam Rakor ini adalah Aceh perlu membentuk bank wakaf  untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan wakaf oleh baitul mal,” ujarnya. 

Sementata itu, Ketua Panitia Pelaksana Rakor Arif Arham menjelaskan, Rakor yang berlangsung dua hari itu dihadiri 80 peserta dari unsur Badan Pengawas, Badan dan Sekretariat BMK se Aceh, ditambah unsur BMA. 

“Forum tahunan pimpinan  Baitul Mal se Aceh ini membahas  beberapa isu dan topik  sebagai bahan masukan bagi peserta dalam merumuskan keputusan dan rekomendasi,” pungkas Arif Arham.  [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rakor BMA Rekomendasikan Pembentukan Bank Wakaf

Terkini

Topik Populer

Iklan