Iklan

terkini

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

Redaksi
Kamis, Februari 23, 2023, 19:49 WIB Last Updated 2023-02-23T12:49:37Z
Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Lhokseumawe (Foto/ Juang News)

Lhokseumawe - Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Informasi ini diterima media ini Kamis, (23/02/2023).

Kasus penangkapan pertama terjadi di Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, senin (20/02/2023) lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni S (39) warga Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Penangkapan tersangka S ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa  di Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 5,0 Gram yang disimpan didalam kotak rokok.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari Z (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.

Selanjutnya Satnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil menangkap MF (28) seorang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu di Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, pada Senin (13/02/2023).

Dalam kasus kedua ini, Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut yakni MF (28) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Penangkapan tersangka MF ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti satu bungkus paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Kemudian, sebut Kasat Narkoba, setelah dilakukan introgasi kembali ditemukan barang bukti lain di rumah tersangka berupa enam paket sabu didalam kotak rokok sebuah merek, serta 23 paket sabu didalam kotak rokok merek lainnya.

Selain itu ditemukan satu buah plastik besar yang di dalamnya berisikan tujuh pack transparan berles merah, satu buah sendok terbuat dari pipet dan satu unit timbangan dan satu unit HP.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari H (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan