Iklan

terkini

Sekretaris DSI Aceh Ustaz Muhibuthibri: Delapan Kewajiban Orangtua Terhadap Anak dalam Islam

Redaksi
Jumat, Januari 20, 2023, 14:00 WIB Last Updated 2023-01-20T07:00:41Z

Sekretaris Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Ustaz Muhibuthibri, S.Ag (Foto/Ist)

Aceh Besar – Keluarga merupakan madrasah pertama dan utama bagi anak-anak yang dilahirkan. Orangtua merupakan guru, pendidik, dan role model  yang pertama dan utama. Kualitas pengasuhan sangat menentukan kualitas generasi penerus yang dilahirkan oleh satu keluarga.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Ustaz Muhibuthibri, S.Ag, dalam khutbah Jumat di Masjid Al Munawarah Ateuk, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Jumat, (20/01/2023).

Menurut Muhibuthibri, mengutip tulisan Abdul Muid Badrun, pada akhirnya anak juga akan menentukan nasib bangsa pada masa mendatang. Bukan hanya anak yang harus memenuhi kewajibannya kepada orangtua, melainkan kewajiban orang tua terhadap anak pun harus dipenuhi. 

“Dalam Islam, anak sesungguhnya merupakan titipan dan berhak mendapatkan haknya dari kedua orangtua,” katanya.

Dia menambahkan, segala perilaku anak selama di dunia adalah tanggung jawab orangtuanya. Termasuk mendidik  dan mengasihi seorang anak itu adalah tanggung jawab orangtuanya. Dengan demikian, maka memberikan pengetahuan agama terhadap anak, merawat dan memberikan kasih sayang juga merupakan kewajiban orangtua terhadap anak.

Dalam khutbahnya Muhibuthibri menguraikan, setidaknya ada delapan kewajiban orangtua terhadap anak dalam Islam. Pertama, memberi nama yang baik. 

Kedua, memberi anak ASI (air susu ibu). Hal ini pun sudah tertulis dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 233.

Ketiga, mendidik anak dengan baik. Pendidikan untuk anak inilah hal yang paling penting dan utama harus diberikan pada anak. Termasuk pendidikan mengenai agama dan akhlak-akhlak yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama Islam. 

Keempat, mengajarkan Alquran. Mengajarkan anak meneladan Alquran adalah kewajiban orangtua. 

Kelima, bersikap adil kepada anak-anaknya. Jangan ada yang dibeda-bedakan.Keenam, memberi nafkah dan makanan yang halal. 

Ketujuh, menikahkan dengan calon suami/istri yang baik, dan kedelapan, mendidik dengan kasih sayang tanpa memarahinya.

“Semoga, delapan kewajiban ini menjadi perhatian utama para orang tua di Aceh. Terutama, bagi mereka yang akan menjadi orangtua setelah menikah tentunya,” pungkas Muhibuthibri. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekretaris DSI Aceh Ustaz Muhibuthibri: Delapan Kewajiban Orangtua Terhadap Anak dalam Islam

Terkini

Topik Populer

Iklan