Staf DPMG-PKB menyampaikan Materi pada kegiatan Sosialisasi Perbup No 51 tahun 2022 tentang Penyusunan APBG tahun 2023 (Foto/Mukhlis)
Bireuen - Sebanyak 100 orang terdiri dari DPMG-PKB, TAPM P3MD, PD,PLD serta Keuchik dan Operator dari 41 desa ikut Acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2023 di Kantor Camat Kutablang Selasa, (17/01/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Salamuddin, S. Pd selaku Camat Kecamatan Kutablang dilanjutkan dengan materi utama yaitu disampaikan oleh staf DPMG-PKB Fauzi.
"Ada beberapa Kebijakan yang wajib dilakukan oleh desa pada APBG tahun 2023 tercantum dalam Perbup No 51, yaitu Program Ketahanan Pangan sebanyak 20 persen, dari pagu dana desa, Alokasi dana Operasional Pemerintahan desa sebanyak tiga persen dari pagu. Khusus dana ini tahun tahun sebelumnya belum ada Alhamdulillah tahun ini sudah ada," kata Fauzi.
Fauzi melanjutkan, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) berkurang dari tahun yang lalu 40 persen, namun tahun ini berkurang jadi 25 persen maksimal dan diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang status kemiskinan ekstrem dan terdata dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Untuk rumah rehab bagi masyarakat miskin ekstrem hanya dibolehkan sebesar Rp10 juta dan sebanyak Rp80 juta untuk bangun baru yang memenuhi kriteria sesuai di Perbup dan punya tanah sendiri serta kegiatan PKTD dengan Upah Minimal 50 persen," papar Fauzi.
Di sesi tanya jawab Sekdes Jambo Kajeung menanyakan tentang rumah rehab dibatasi dengan anggaran maksimal 10 juta tanpa upah hanya diberikan material yang dibutuhkan sangat tidak mungkin berbeda jauh dengan tahun tahun sebelumnya.
Juliadi, Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG-PKB merespon Pertanyaan Bapak sekdes dimana anggaran rumah rehab memang di batasi hanya dibolehkan 10 juta, namun jika kondisi rumah layak bangun baru bagusnya bangun baru saja dengan anggaran maksimal mencapai 80 juta.
Dilanjutkan pertanyaan dari Keuchik Tingkeum Manyang Mawardi yang menanyakan jika ada warga status sosial tergolong mampu tapi termasuk ke dalam data P3KE apakah warga tersebut bisa diberikan BLT.
Untuk pertanyaan Keuchik Tingkeum Manyang, Juliadi mengatakan jika ada yang dari keluarga mampu masuk daftar P3KE maka lakukan evaluasi di forum musyawarah desa bisa di coret atau diganti dengan warga miskin lainnya. Demikian jawaban Juliadi di akhir kegiatan menjelang siang. [Mukhlis]