Iklan

terkini

Pesan Khatib Jumat di Masjid Jamik Bukit Baro Cot Goh Aceh Besar, Tinggalkan Praktik Riba

Redaksi
Jumat, November 04, 2022, 14:17 WIB Last Updated 2022-11-04T07:17:16Z
Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, Ustaz Afrizal Sofyan, S.PdI, M.Ag (Foto/Ist)

Aceh Besar - Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, Ustaz Afrizal Sofyan, S.PdI, M.Ag meminta umat Islam menjauhi dan segera meninggalkan transaksi yang mempraktikkan riba.  Hal itu disampaikannya pada khutbah Jumat di Masjid Jamik Bukit Baro Cot Goh, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, (04/11/2022).

“Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah berlaku di Aceh sejak 4 Januari 2019. Semoga dengan pemberlakuan qanun ini, lembaga keuangan di Aceh dapat menerapkan skema syariah dalam bertransaksi, sehingga mampu mendatangkan keberkahan bagi masyarakat Aceh, sekaligus membentengi mereka dari transaksi riba,” ujarnya. 

Menurut dia, dengan meninggalkan riba umat Islam dapat hidup damai, tenang dan terhindar dari azab Tuhan 

“Untuk itu, mari kita semua meyakini, bahwa keselamatan dan kesuksesan dalam hidup ini akan diperoleh dengan  menaati Allah Swt dan Rasul-Nya,” harap DPS Rumah Sakit Ibnu Sina Indrapuri ini. 

Dia menguraikan, bahwa secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu, seperti menukar satu Dirham dengan dua Dirham. Lafaz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan.

"Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus.  Istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah. Maksud tambahan secara khusus ialah tambahan yang diharamkan oleh syariat Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba,” ujarnya.

“Dalam Alquran kita temukan sejumlah dalil pengharaman riba, Allah Swt mengharamkan secara tegas praktik riba. Allah Swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 275, Allah Swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," katanya. 

Dia menambahkan, Allah Swt juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. 
 
"Allah Swt mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah Swt berfirman, maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu," urainya.

Afrizal Sofyan menambahkan, di samping ayat-ayat di atas, beberapa teks hadist juga melarang umat Islam dari pelaku riba, misalnya,  Rasulullah saw memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba, karena riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar.

"Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina," pungkas khatib. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pesan Khatib Jumat di Masjid Jamik Bukit Baro Cot Goh Aceh Besar, Tinggalkan Praktik Riba

Terkini

Topik Populer

Iklan