Iklan

terkini

Diduga Melanggar Syariat Islam, Tim Gabungan Pemko Lhokseumawe Bongkar Bangunan Kafe

Redaksi
Senin, Oktober 24, 2022, 17:44 WIB Last Updated 2022-10-24T10:45:41Z
Tim Gabungan Pemko Lhokseumawe sedang membongkar bangunan kafe yang diduga melanggar Syariat  Islam di Waduk Resorvoir Kota Lhokseumawe (Foto/Iswandy)

Lhokseumawe  - Tim Gabungan Penertiban Pemko Lhokseumawe, yang terdiri dari Satpol PP dan Wiyatul Hisbah Kota Lhokseumawe, dan Forkopimcam Banda Sakti  dibantu personil dari TNI dan Polri  yang berjumlah puluhan petugas melakukan pembongkaran terhadap empat buah cafe di sekitar Waduk Resorvoir Kota Lhokseumawe, pada Senin, (24/10/2022). Empat bangunan tempat usaha tersebut diduga  melanggar Syariat Islam, tidak memiliki IMB dan Izin usaha.

"Pembongkaran ini kita lakukan atas tindak lanjut dari dua kali surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik café, hal tersebut kita laksanakan dalam rangka misi penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe serta merespon laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya terjadi kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat,“ kata Kasatpol PP & WH Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Heri Maulana pada media ini.
Menurut Heri Maulana, cafe-cafe yang dibongkar tersebut sering dijadikan tempat karaoke dan joget-joget  bercampur antara kaum pria dan wanita  yang non muhrim. 

"Jadi banyak keluhan warga dari dulu saat saya menjabat camat Banda Sakti,  pernah  sekali kita gerebek mengamankan hampir 300 orang dan itu kebanyakan bukan warga Kota Lhokseumawe, hal ini yang membuat nama Kota Lhokseumawe jadi jelek,“ ujarnya.

Selanjutnya Heri menegaskan bahwa ke depan akan  ditingkatkan lagi penertiban sehingga para pemilik usaha dapat mencari rezeki sesuai koridor yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Selain, itu kegiatan penertiban ini tujuan dasarnya, dalam rangka menuju Kota Lhokseumawe Beriman dan Kreatif.

Ditanya dasar hukum penertiban itu, Heri menguraikan beberapa dasar hukum pihaknya mengambil tindakan penertiban tersebut.

"Bahwa dasar hukum kegiatan penertiban adalah, UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintah Daerah,  PP. No 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Linmas, Permendagri No. 54 Tahun 2011 ttg SOP. Sarpol-PP, Permendagri No.26Tahun 2020 Penyelenggaraan Trantibum Tranmas linmas, dan terakhir Qanun Aceh No.139 Tahun 2016 tentang Tupoksi Satpol-PP dan WH Aceh," rinci Heri.

Sementara itu, Asisten I Pemko Lhokseumawe, Maksalmina yang turut hadir di lokasi pembongkaran, menyampaikan bahwa Pemko Lhokseumawe melakukan penertiban dalam rangka menciptakan kenyamanan, ketertiban dan keindahan.

"Pada hari ini kita melakukan penertiban dalam rangka  menciptakan keyamanan, ketertiban dan keindahan sehingga bias mewujudkan Kota Lhokseumawe menjadi kota yang beriman, yang nyaman dan semua masyarakat dapat berbahagia di Kota Lhokseumawe dan sesuai dengan salah satu kaidah bahasa inggris If you want peace, you must prepare to war, jika kamu ingin kedamaian maka kamu harus bersiap untuk berperang. Hari ini Pemko Lhokseumawe telah menyatakan diri untuk bersiap untuk melawan segala ketidak teraturan, ketidak nyamanan, ketidak disiplinan, kekotoran dan hal-hal negatif lainya," pengkasnya. [Iswandy]


 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Melanggar Syariat Islam, Tim Gabungan Pemko Lhokseumawe Bongkar Bangunan Kafe

Terkini

Topik Populer

Iklan