Polisi perlihatkan barang bukti sabu seberat 169 Kg yang ditangkap dari jaringan internasional (Foto/Ist)
Banda Aceh - Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh berhasil ungkap dan gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasiinal di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, (20/04/2022).
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.
Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan penyrlidikan srlama sebulan, sehingga berhasil menangkap dua orang yang mengawaki boat jenis oskadon di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, yang menganggkut 169 kg sabu.
"Setelah diinteregosi, kefuanya mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting," jelas Ruddi.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Ruddi, tim gabungan kembali berhasil tujuh pelaku lainnya dengan peran yang berbeda, hingga total yang diamankan berjumlah sembilan orang.
"Total ada sembilan tersangka yang diamankan, yaitu AR (40) dan JF (42) yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat. Selanjutnya MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh," sebut Ruddi, memaparkan.
Berdasarkan hasil analisa, sambungnya, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X berstatus DPO dan RS yang juga berstatus DPO.
Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit boat oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg.
Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO. [M. Jafar Peunteut]