Iklan

terkini

Polda Aceh Hentikan Kasus Tgk Ni

Redaksi
Kamis, Desember 30, 2021, 06:28 WIB Last Updated 2021-12-29T23:28:04Z
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si (Foto/Ist)

Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan saudara Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021) kemarin di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, mereka menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus  dipertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

Kemudian, permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

"Bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan berstatus quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum," ungkap Winardy.

Lanjut Winardy, bahwa  sampai saat ini Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

"kami juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh," tegas Winardy.

Setelah menerima surat permohonan tersebut, sebut Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim.

"Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice," kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan. [M. Jafar Peunteut]

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

"Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang," tutup Winardy.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Aceh Hentikan Kasus Tgk Ni

Terkini

Topik Populer

Iklan