Iklan

terkini

PNL Perkuat Pemahaman ASN, Hadirkan Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh

Redaksi
Kamis, September 24, 2026, 10:45 WIB Last Updated 2026-09-24T03:45:54Z


Lhokseumawe — Sebanyak 166 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) mendapat pemahaman langsung mengenai perubahan regulasi kepegawaian melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Teater Gedung TDC PNL, Kamis (24/9/2026), menghadirkan Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ir. Agus Setiadi, M.Si.

Kegiatan tersebut diikuti dosen dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya PNL memastikan seluruh ASN memahami perkembangan regulasi sekaligus hak dan kewajibannya sebagai aparatur negara.

Ketua Pelaksana, Fakhruddin, SE., MSM, mengatakan kegiatan tersebut terlaksana atas dukungan pimpinan PNL.

“Terima kasih atas dukungan pimpinan,” kata Fakhruddin.

Ia menyebutkan, sebanyak 166 ASN mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini penting agar setiap pegawai tidak hanya mengetahui aturan secara administratif, tetapi juga memahami fungsi dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN dalam rangka memastikan pegawai memahami fungsinya, baik hak maupun tanggung jawab sebagai ASN,” ungkapnya.

Jangan Anggap Sekadar Formalitas

Kegiatan dibuka oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni PNL, Ir. Syukri, ST., MT., yang mewakili Direktur PNL Dr. Ir. Rizal Syahyadi, ST., M.Eng.SC, IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.

Dalam sambutannya, Syukri menilai pemahaman terhadap UU ASN menjadi hal penting bagi seluruh pegawai, terlebih terdapat sejumlah perubahan dalam regulasi yang menggantikan ketentuan sebelumnya.

“Ada beberapa perubahan besar yang tertuang dalam perubahan UU tentang ASN ini, yang menggantikan UU sebelumnya, yang persisnya akan disampaikan nantinya oleh Kepala BKN,” ujar Syukri.

Ia meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami secara langsung perubahan aturan yang berkaitan dengan profesi dan tugas mereka.

“Kepada bapak dan ibu peserta, jangan anggap bahwa kegiatan ini hanya formalitas saja, tetapi harus diikuti dengan baik supaya bapak dan ibu ASN mengetahui dan memahami hak dan kewajiban,” tegasnya.

ASN Harus Berintegritas dan Bebas Intervensi Politik

Sementara itu, Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh, Agus Setiadi, dalam pemaparannya menekankan pentingnya membangun ASN yang memiliki integritas dan profesionalisme.

Menurut Agus, ASN juga harus mampu menjaga netralitas serta bebas dari intervensi politik dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus berakhlak, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” papar Agus.

Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari prinsip BerAKHLAK yang menjadi nilai dasar bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan publik.

Agus juga mengingatkan ASN di Aceh agar tidak hanya memahami regulasi nasional, tetapi juga memahami ketentuan khusus yang berlaku di Aceh.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 126 yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Untuk ASN yang tinggal di Aceh, harus juga memahami UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 126,” kata Agus.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, PNL berharap pemahaman ASN terhadap regulasi kepegawaian semakin kuat. Selain mengetahui hak dan kewajiban, ASN di lingkungan PNL diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PNL Perkuat Pemahaman ASN, Hadirkan Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh

Terkini

Topik Populer

Iklan