Forum Guru Bersatu Bireuen yang terdiri dari Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Bireuen saat menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah rekomendasi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRK Kabupaten Bireuen. (Foto/Ist)
Forum Guru Bersatu Bireuen yang terdiri dari Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Bireuen, menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah rekomendasi terkait dinamika yang berkembang di MIN 53 Bireuen dalam kasus Muhardi.
Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 15 September 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRK Kabupaten Bireuen.
Dalam surat itu, Forum Guru Bersatu Bireuen menyatakan bahwa sikap tersebut disampaikan menyikapi dinamika dan isu yang berkembang luas di media sosial terkait kondisi internal dan dinamika kepemimpinan di MIN 53 Bireuen.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya menjaga kondusivitas proses belajar mengajar (PBM) di madrasah tersebut. Forum Guru Bersatu Bireuen meminta seluruh pihak memastikan dinamika yang terjadi tidak mengganggu hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang tenang, aman, dan berkualitas.
“Hak para siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang tenang, aman, dan berkualitas wajib menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
Minta Kasus Diselesaikan Secara Objektif
Forum Guru Bersatu Bireuen juga meminta Komisi V DPRK Bireuen mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara komprehensif, objektif, dan transparan dengan mengacu pada regulasi kepegawaian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menekankan agar penyelesaian persoalan pendidikan tidak didasarkan semata-mata pada narasi sepihak yang berkembang di media sosial.
Menurut forum tersebut, penyelesaian melalui ruang prosedural dinilai penting untuk menghindari potensi pencemaran nama baik terhadap lembaga maupun individu yang terkait.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan sikap Forum Guru Bersatu Bireuen agar persoalan tersebut tidak berubah menjadi apa yang mereka sebut sebagai “trial by social media”.
Soroti Perlindungan Hukum bagi Guru
Selain meminta proses penyelesaian yang objektif, Forum Guru Bersatu Bireuen juga menekankan pentingnya perlindungan hukum dan profesi bagi tenaga pendidik.
Forum tersebut menyatakan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, martabat, serta kepastian profesi dalam menjalankan tugasnya.
Mereka juga meminta agar setiap tindakan disiplin maupun evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan melalui tahapan tabayyun dan klarifikasi secara adil.
Dorong Penyelesaian yang Merangkul Semua Pihak
Dalam rekomendasinya, Forum Guru Bersatu Bireuen mendorong Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen bersama instansi terkait untuk mengambil langkah penyelesaian yang bijaksana, berkeadilan, dan merangkul seluruh pihak.
Forum tersebut berharap tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak dan marwah dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen tetap terjaga.
Selain itu, Komisi V DPRK Bireuen diminta terus berperan sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara organisasi profesi guru, Kementerian Agama, serta Pemerintah Daerah.
Forum Guru Bersatu Bireuen juga mendorong adanya regulasi dan sistem pembinaan yang bersifat preventif di satuan pendidikan serta dilakukan secara berkala.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani atas nama Forum Guru Bersatu Bireuen oleh Ketua PGRI Zia Ulhaq, S.Pd., Ketua PGM Mudassir, S.Ag., M.Ag., dan Ketua PGMNI Hasniati, S.Pd.I.
Forum Guru Bersatu Bireuen menutup pernyataannya dengan menegaskan semangat kekeluargaan untuk menjaga keutuhan, integritas, dan kemajuan dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. []

