Iklan

terkini

Sudah Saatnya Naik: ADAKSI Rilis Policy Brief Terkait Tunjangan Fungsional Dosen

Redaksi
Selasa, Juli 29, 2025, 07:59 WIB Last Updated 2025-07-29T01:01:08Z

Jakarta — Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) resmi merilis policy brief strategis yang menyoroti stagnasi tunjangan fungsional dosen yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2007. Hal ini sebagaimana terungkap dari rilis yang diterima media ini dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) ADAKSI  di Jakarta, Selasa, (29/07/2025).

Disebutkan dalam rilis tersebut, bahwa dokumen policy brief tersebut disusun oleh tim akademisi lintas universitas sebagai bentuk advokasi terhadap penghargaan yang lebih adil bagi profesi dosen di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam policy brief tersebut, tim perumus terdiri dari Yulita Sirinti Pongtambing, M.K.M dari Universitas Negeri Makassar, Sucy Delyarahmi, S.H., M.H dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat, SE., M.Sc dosen Universitas Negeri Manado.

Selanjutnya Ir. Eliyah Acantha Manapa Sampetoding, M.Kom dosen Universitas Hasanuddin, dan Dr. Evi Ristiana, M.Pd dosen Universitas Negeri Makassar.

Para perumus ini menegaskan bahwa tunjangan fungsional bukan semata insentif finansial, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Fungsional dosen sudah hampir dua dekade tidak ada penyesuaian. Ini jelas tidak adil, terlebih ketika kita bandingkan dengan profesi lain di sektor ASN yang justru mengalami penyesuaian berkala,” ujar Prof. Nikolas Fajar.

Ketimpangan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Laju inflasi, kenaikan biaya hidup, serta semakin kompleksnya beban kerja dosen menjadikan tuntutan penyesuaian tunjangan ini sebagai kebutuhan mendesak. 

ADAKSI menilai bahwa stagnasi ini berdampak pada motivasi, profesionalisme, serta kualitas pendidikan tinggi secara umum.

Sebagai solusi konkret, ADAKSI mengajukan usulan kenaikan tunjangan fungsional dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional akademik sebagai berikut: Jenjang Fungsional Dosen Asisten Ahli (Ahli Pertama) sebesar Rp 2.750.000 per bulan, Jenjang Fungsional Dosen Lektor (Ahli Muda) sebesar Rp 3.600.000 per bulan.

Selanjutnya untuk Jenjang Fungsional Dosen Lektor Kepala (Ahli Madya) sebesar Rp 4.200.000 per bulan dan Jenjang Fungsional Dosen Guru Besar (Ahli Utama) sebesar Rp 5.500.000 per bulan.

ADAKSI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan dosen ASN.

“Jika negara menginginkan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global, maka sudah seharusnya penghargaan terhadap dosen juga mencerminkan nilai dan tanggung jawab akademik yang mereka emban,” pungkas Prof. Nikolas Fajar.

Dengan terbitnya policy brief ini, ADAKSI membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemangku kebijakan dan komunitas akademik, demi mewujudkan sistem penghargaan yang lebih adil, bermartabat, dan berorientasi pada kualitas.

Policy Brief yang disusun oleh tim perumus ini, akan dibahas pada Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) pada 7-8 Agustus 2025 mendatang di Malang yang menjadi salah satu program kerja perjuangan utama ADAKSI. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sudah Saatnya Naik: ADAKSI Rilis Policy Brief Terkait Tunjangan Fungsional Dosen

Terkini

Topik Populer

Iklan