Iklan

terkini

Satpol PP-WH Bireuen Gelar Operasi Pekat, Sejumlah Tempat Mangkal di Kabupaten Bireuen Disasar

Redaksi
Minggu, Juni 22, 2025, 11:29 WIB Last Updated 2025-06-22T04:30:03Z
Satpol PP-WH Bireuen saat melakukan Operasi Pekat, pada  salah satu tempat di Kabupaten Bireuen. (Foto/ Hamdani)

Bireuen - Dalang rangka penegakan syariat Islam pada ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), pada Sabtu, (21/06/2025) malam. Kegiatan tersebut difokuskan pada dua titik, yakni pusat kota Bireuen dan di kawasan Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan.

Kepada media ini Kepala Satpol PP-WH Bireuen Chairullah Abed, SE pada Minggu, (22/06/2025) menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya semalam adalah merupakan implementasi dan pengawasan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di provinsi yang berjuluk Serambi Mekkah itu.

"Tujuan razia semalam didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002, untuk menegakkan syariat di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam, serta menjaga ketertiban umum di Aceh," kata pria yang akrab disapa Chaidir Abed ini.

Tambah Chaidir Abed, razia yang dilakukan pihaknya semalam juga bertujuan untuk memastikan masyarakat, terutama yang beragama Islam untuk berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat, serta menjaga nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas Aceh.

"Kami mau memastikan terutama yang beragama Islam untuk memakai pakaian yang sesuai syariat, dan bagi pengunjung non muslim juga harus menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh, dengan cara berpakaian yang sopan," ujar Chaidir Abed.

Terkait dengan pelaksanaan syariat Islam, Chaidir Abed menekankan tentang pentingnya peran orangtua dalam mengontrol anak-anaknya.

"Sangat perlu juga peran dan kontrol kedua orangtua dalam memantau anak-anaknya, jika keluar rumah harus memakai busana yang sopan, yang menutupi aurat," pesan Chaidir Abed.

Terakhir, Chaidir Abed juga mengatakan pentingnya peran pendidik di lembaga pendidikan dalam rangka implementasi Qanun Aceh itu.

"Begitu juga, peran dari pendidik di sekolah dan kampus-kampus untuk memberikan arahan kepada anak didiknya dalam rangka implementasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002," tutup Chaidir Abed.

Sebelumnya media memberitakan tentang fenomena Pria Bercelana Pendek dan Ironi Kota Santri, dimana banyak sekali anak-anak muda di pusat kota Bireuen dan di kecamatan di sekitaran pusat kota Bireuen yang sering nongkrong di kafe-kafe dengan menggunakan celana pendek ketat. 

Fenomena pria bercelana pendek dan ketat ini tentunya tak mencerminkan nilai-nilai berpakaian yang sesuai dengan semangat penerapan syariat Islam di Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh, yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk menjalankan syariat Islam di provinsi paling ujung Pulau Sumatera itu. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP-WH Bireuen Gelar Operasi Pekat, Sejumlah Tempat Mangkal di Kabupaten Bireuen Disasar

Terkini

Topik Populer

Iklan