
Jakarta - Sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) H.M. Nasir Jamil, dituding tak membela kepentingan Aceh terhadap empat pulau di Aceh Singkil yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Tetapi hal ini dibantah oleh politisi kawakan tersebut.
Dihubungi juangnews.com Rabu, (11/06/2025) sekira pukul 19.30 WIB, M. Nasir Jamil mengatakan bahwa terkait masalah empat pulau itu, ada kesalahan berpikir sebagian masyarakat dalam memahami komentarnya.
"Itu merupakan kesalahan berpikir yang membaca komentar saya, seolah-olah saya setuju pulau itu diambil oleh Sumut. Padahal tidak seperti itu," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Lanjut M. Nasir Jamil, bahwa dirinya sudah lama mengingatkan terkait empat pulau di Aceh Singkil tersebut.
"Padahal sejak 2018 dan 2022 saya mengingatkan soal empat pulau itu," ungkapnya.
Adapun keempat pulau yang menjadi sengkarut itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang dan Pulau Lipan, yang saat ini sudah menjadi milik Sumut secara administratif, tapi masih ada peluang untuk Aceh mengambil kembali.
"Ada peluang Aceh mengambil kembali empat pulau tersebut dari Sumut," ujar M. Nasir Jamil yang merupakan anggota Komisi III DPR-RI itu.
Karena menurut M. Nasir Jamil, selama ini keberadaan pulau-pulau tersebut menjadi cakupan nasional.
"Selama ini empat pulau tersebut dihendel nasional, jadi terhadap keempat pulau tersebut, bukan milik Aceh dan bukan milik Sumut," terangnya.
"Kalau dilihat, ada fase gamang yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap keempat pulau tersebut," lanjutnya.
Terkait adanya peta batas wilayah yang menunjukkan empat pulau tersebut adalah bagian Aceh. Menurut M. Nasir Jamil harus ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukurnya, dan juga harus mengundang narasumber yang kredibel, independen dan integritas.
"Saya usulkan DPR-Ri dan DPD-RI supaya mendatangkan narasumber yang kredibel dan kompeten saat membahas empat pulau itu, bersama Gubernur Aceh. Hal ini penting supaya ada pendapat pembanding terhadap persoalan ini," pungkasnya. [Hamdani]
Catatan Redaksi: Untuk menghindari kekeliruan pembaca dan kesalahpahaman, narasumber meminta sedikit perbaikan judul dan narasi berita. Demikian. [Red]