Iklan

terkini

Aparat Satpol PP dan WH Bireuen Tertibkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024

Redaksi
Kamis, November 09, 2023, 17:52 WIB Last Updated 2023-11-09T10:52:18Z
Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah, SE (baju hitam-red) sedang mengarahkan anggotanya dalam pelaksanaan penertiban APK di Jalan Protokol Banda Aceh- Medan. (Foto/Muliyadi)

Bireuen - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wiyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen Kamis, (09/11/2023), sejak dari pagi tadi mulai menurunkan semua atribut Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif baik DP-RI, DPRA maupun DPRK. 

Kepala Satpol PP dan WH Bireuen Chairullah, SE di lokasi penertiban kepada media ini menjelaskan bahwa penurun APK dilakukan berdasarkan surat Bawaslu Bireuen Nomor : 63/PP.00.02/K.AC-13/11/2023 tanggal 8 November 2023 Perihal Pemberitahuan dan Mohon Kerja Sama dalam hal menertibkan berbagai bahan menyerupai alat peraga kampanye secara serentak yang telah dipasang diberbagai tempat dalam Kabupaten Bireuen. 

"Penertiban ini dilakukan di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, dan untuk saat ini alat peraga berupa baliho yang telah kami turunkan yaitu di sepanjang Jalan Protokol Banda Aceh-Medan, Jalan Bireuen - Takengon dan Jalan Kuala Raja, penertiban ini mulai kami laksanakan sejak hari ini dan diharapakan mulai besok harus sudah bersih dan tidak ada lagi APK yang masih terpasang, kemudian untuk kegiatan selanjutnya kami menunggu arahan dari Bawaslu," kata Chairullah.

Selanjutnya Chairullah juga mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan dengan didampingi oleh Tim Bawaslu dan anggota polisi dari Polres Bireuen serta menggunakan alat bantu berupa armada crane dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bireuen.

Sebagai informasi sebelumnya Bawaslu juga telah mengirimkan surat Himbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dalam wilayah kabupaten Bireuen tanggal 2 November 2024 nomor : 190/ PM.00.02/ K.AC-13/11/2023 yang intinya meminta kepada ketua partai untuk melaksanakan soialisasi yang sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 dan nomor 20 Tahun 2023 dan tidak melakukan kampanye diluar masa tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024, selanjutnya semua APK yang telah dipasang agar diturunkanmaka/ditertibkan secara mandiri sebelum 4 November dan apabila sampai dengan Sabtu 4 November 2024 belum diturunkan maka Panwaslu beserta instansi terkait akan menertibkan APK dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  [Muliyadi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aparat Satpol PP dan WH Bireuen Tertibkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan