Iklan

terkini

Rakor BWI Rekomendasikan Gerakan Wakaf Uang

Redaksi
Jumat, November 18, 2022, 16:57 WIB Last Updated 2022-11-18T10:52:29Z
Rakor Badan Wakaf Indonesia (Foto/Ist)

Banda Aceh -- Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh Drs. HA Gani Isa, SH., MAg mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama pemangku kepentingan wakaf lainnya akan meminta waktu Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk beraudiensi membicarakan pencanangan gerakan wakaf uang di Aceh. 

Hal itu disampaikan Gani Isa merespon salah satu rekomendasi rencana aksi tahun 2023 Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia (Rakor BWI) di Hotel Diana Banda Aceh, yang ditutup resmi, Kamis (17/11/2022) kemarin.

“Rekomendasi ini adalah tindak lanjut dari percanangan gerakan nasional wakaf uang oleh Presiden Joko Widodo, 25 Januari 2021 lalu,” katanya.

Dia menjelaskan rekomendasi lainnya, antara lain, melaksanakan pertemuan rutin antara BWI, Baitul Mal Aceh (BMA), BPN, Kemenag dan MPU untuk membahas perwakafan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; melaksanakan sertifikasi nazir sebanyak 200 orang;  melaksanakan sensus wakaf; mendorong kerjasama antara akademisi, Bappeda, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan MPU untuk meningkatkan edukasi, literasi dan sosialisasi wakaf.

“Hal menarik, peserta juga merekomendasikan supaya BWI merencanakan Musrenbang pengelolaan wakaf setiap tahun di Aceh. Ini usulan peserta dari Bappeda yang akan menjadi acuan untuk pembangunan berbasis wakaf tingkat Aceh hingga tingkat gampong di seluruh Aceh,” kata  Gani Isa, yang juga anggota DPS BMA.  

Dia merinci rekomendasi Rakor lainnya di bidang kelembagaan mencakup, seluruh kabupatan/kota di Aceh harus terbentuk BWI dan dilantik oleh BWI Perwakilan Aceh; Kemenag dan pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran operasional, fasilitasi kegiatan dan kantor/sekretariat BWI.

“Forum Rakor BWI mengusulkan penambahan kewenangan BWI kabupaten/kota dalam penetapan nazir yang mengelola tanah wakaf di atas 1000 sampai dengan 5000 meter, pembentukan tim  percepatan sertifikasi tanah wakaf tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan mengefektifkan pengesahan nazir oleh BWI kabupaten/kota,” ujarnya. 

Gani Isa mengatakan, untuk efektifnya tindak lanjut sejumlah rekomendasi tersebut, BWI Aceh akan membuat MoU antara Kanwil Kemenag, BWI, BMA, serta BPN. Dia berjanji akan membagi peran dan tugas antar instansi tersebut, sehingga sinergi dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf benar-benar efektif.    

Ketua Panitia Pelaksana Drs H Azhri mengatakan, Rakor yang diikuti 60 itu dibuka oleh Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal Muhammad, membahas beberapa materi yang disampaikan oleh Perwakilan BWI Pusat Prof Nurul Huda, BPN Aceh Fery Irwanda, Ketua BMA Mohammad Haikal, dan Ketua BWI Aceh A Gani Isa. 

Sementara peserta Rakor terdiri atas unsur Kanwil Kemenag Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Dinas Pertanahan. Peserta lainnya dari BMA, Bappeda Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Biro Keistimewaan dan Isra, Bank Aceh, BSI, Bank Mega Syariah, FEBI UIN Ar-Raniry, FEB USK, Penyelenggara  Zakat Wakaf Kemenag Kab/Kota, serta Perwakilan BWI Kabupaten/Kota seluruh Aceh. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rakor BWI Rekomendasikan Gerakan Wakaf Uang

Terkini

Topik Populer

Iklan