Iklan

terkini

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Dua Warga Kota Banda Aceh Diamankan Polisi

Redaksi
Minggu, Oktober 24, 2021, 20:54 WIB Last Updated 2021-10-24T13:54:00Z
Mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin (Foto/Ist)

Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, Jumat (22/10/2021) lalu di Kota Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (24/10/2021) menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, kata Sony, Timnya menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

"Tim di lapangan menemukan ada dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin," sebutnya.

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 
tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang  Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar 
Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah," pungkas Sony. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Dua Warga Kota Banda Aceh Diamankan Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan