Camat Manggeng, Ridhawiyardi (Foto/Ist)
Aceh Barat Daya – Camat Manggeng, Ridhawiyardi, menggaungkan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Daya Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama serta mewacanakan penerapan jam malam bagi siswa saat menutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Manggeng.
Dalam sambutannya, Ridhawiyardi menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai keagamaan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Menurutnya, Perbup Nomor 41 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam membentuk generasi muda yang berakhlak dan mencintai nilai-nilai Islam.
Ia juga menyampaikan wacana penerapan jam malam bagi pelajar sebagai upaya mendorong siswa lebih fokus pada kegiatan belajar, ibadah, dan aktivitas positif lainnya. Kebijakan tersebut, kata dia, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait agar dapat diterapkan secara efektif dan mendapat dukungan masyarakat.
Ridhawiyardi berharap momentum MTQ tidak hanya menjadi ajang perlombaan membaca Al-Quran, tetapi juga menjadi sarana memperkuat karakter generasi muda. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pembinaan keagamaan demi mewujudkan generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah. [Hamdani]


